Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemilik Ribuan Obat Terlarang Diringkus

by matabanua
31 Januari 2023
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2023\Februari 2023\1 Februari 2023\2\22\New Folder\Pemilik Ribuan Obat Terlarang Diringkus.jpg
ANGGOTA Sat Resnarkoba Polres Tabalong saat memeriksa salah satu tersangka dengan barang bukti berupa butiran obat terlarang di Desa Muara Uya. (Foto:mb/ant)

TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Muara Uya meringkus dua tersangka terkait kepemilikan ribuan obat terlarang berinisial RM (25) dan JW (20).

Keduanya ditangkap di depan warung di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, oleh petugas yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polrws Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

“Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (31/1).

Tersangka RM, warga Desa Uwie, dan JW warga Desa Muara Uya, ditangkap bersama barang bukti berisi ribuan butir obat tanpa merk.

Sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota Polsek Muara Uya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan membuang bungkusan plastik. Setelah dicek, bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

“Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya, dan beberapa titipan dari pelaku JW,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas membawa RM dan JW ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1.032 butir obat tanpa merk, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning.

Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telpon seluler, dan uang tunai Rp 95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

“Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat-obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas kapolres. ant

 

 

Tags: AKBP Anib BastianKAPOLRES Tabalongobat terlarang
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA