Oleh : Laila Yusrina, A.Md (Pemerhati Sosial dan Masyarakat)
Ketika berbicara tentang pernikahan, pasti kita ingin pernikahan yang SAMARA (Sakinah Mawaddah wa Rahmah), baik pernikahan dari pasangan yang masih muda maupun yang sudah lama berumah tangga. Namun menyedihkan, banyak pemberitaan sekarang tentang perceraian yang terjadi di masyarakat.
Misalnya di daerah Balangan, populasi penduduknya lebih sedikit dibandingkan 13 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan, tak menjadi daerah yang terhindar dari tingginya angka perceraian. Walau, mayoritas penduduk Bumi Sanggam juga dikenal agamis.
Faktanya angka perempuan di kabupaten itu berstatus janda terus bertambah, jika dua tahun silam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan mencatat sedikitnya ada 6.739. Tahun 2022 ini meningkat menjadi 6.967 orang.
“Dari total 6.967 janda ini, 1.691 di antaranya menjanda akibat cerai hidup. Sisanya, menyandang status tak bersuami lagi karena ditinggal mati atau cerai mati,” bebernya. (ragamberita.id, 30/12/2022).
Berita ini menggambarkan kepada kita bahwa seperti sangat mudah sekali melakukan perceraian, dan lebih menyedihkan lagi hal ini dilakukan oleh pasangan yang baru saja menikah. Mereka menikah dini, namun cerainya juga gampang. Dan kasus perceraian ini berdasarkan fakta terus meningkat. Sehingga menjadi pertanyaan buat kita semua kenapa hal ini terjadi dan terus terulang?
Sistem Yang Rusak, Pernikahan Juga Mudah Retak
Pernikahan yang dijalani oleh suami dan isteri, baik yang baru saja menikah ataupun sudah lama, pasti tak luput dari permasalahan. Namun, untuk menyelesaikan masalah tergantung kepada bagaimana suami dan isteri menyikapi dan mencari solusi bersama atas permasalahan tersebut.
Perceraian adalah perbuatan atau langkah yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk berpisah apabila rumah tangganya tidak dapat dipersatukan kembali, dan jika diteruskan akan menimbulkan mudharat untuk suami, istri, anak, maupun lingkungannya. Dan perceraian adalah jalan terakhir ketika semua upaya mempertahankan rumah tangga telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akan tetapi faktanya, banyak pasangan-pasangan muda yang baru nikah lebih memilih dan mudah untuk bercerai.
Hal ini membuktikan kepada kita semua, bahwa sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem yang sudah sangat rusak. sistem yang TIDAK mengajarkan bahwa yang namanya pernikahan atau membina rumah tangga adalah ibadah terlama dan sungguh mulia jika dijalani dengan penuh cinta, kasih sayang, perjuangan, pengorbanan, keikhlasan dan kesabaran.
Sistem kapitalisme – sekularisme ini mengajarkan pernikahan hanya sekedar mengganti status yang awalnya single menjadi menikah, atau hanya mengejar materi pasangan semata. Dan lebih mengerikan lagi sekarang, ada yang hamil duluan (akibat pergaulan bebas) sehingga harus segera dinikahkan karena takut ketahuan masyarakat.
Berawal dari niat yang salah dalam menikah, mengakibatkan mudahnya untuk bercerai. Karena pernikahan bukan dianggap sebagai ibadah. Akhirnya dalam menjalani berumah tangga, ketika mereka ada masalah, walaupun itu masalah yang masih bisa didiskusikan bersama, mereka lebih memilih untuk bercerai.
Ini lah gamabaran sistem dari kapitalisme – sekularisme, yang tidak menginginkan aturan-aturan agama / syariat Islam diterapkan secara sempurna dalam kehidupan. Dan sistem ini juga ingin memisahkan aturan agama dari kehidupan.
Seharusnya sebuah pernikahan dituntun oleh agama, misalnya, dalam hal bagaimana kewajiban dan hak bagi suami dan isteri, menuntut dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, atau tentang aturan / batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan sehingga tidak akan terjadi pergaulan bebas. Akan tetapi ini TIDAK diajarkan di sistem kapitalisme-sekularisme ini, sehingga dari sistem yang sudah sangat rusak ini, maka sebuah pernikahan mudah sekali untuk retak bahkan sampai terjadi perceraian.
Sistem Yang Shohih dan Mulia, Melahirkan Pernikahan Yang SAMARA
Islam adalah agama yang diridhai oleh Allah. Dan Allah menurunkan seperangkat aturan agar ditaati oleh manusia. Dan sistem Islam adalah sistem yang shahih (benar) dan mulia karena langsung aturan dalam kehidupan ini, dari Sang Pencipta manusia.
Pernikahan SAMARA adalah pernikahan yang dipenuhi dengan ketenangan atau ketentraman, cinta dan kasih sayang. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS : Ar-Ruum:21).
Dan pernikahan yang SAMARA ini adalah salah satu perintah Allah agar diwujudkan bersama-sama oleh suami, isteri dan juga anak.
Di dalam Islam, sebuah pernikahan pun diatur. Dan pengaturannya harus diterapkan dalam tiga aspek, agar sempurna penerapannya. Yaitu penerapan dalam individu-individu di keluarga, di masyarakat dan sampai pada negara.
Dalam keluarga, Islam mengajarkan ada hak dan kewajiban bagi suami dan isteri. Misalnya, kewajiban suami mencari nafkah untuk keluarga. ini adalah hak untuk mendapatkan nafkah bagi isteri dan anak-anak. Kewajiban isteri untuk mengurus, melayani suami dan anak-anak dengan baik, dan ini menjadi hak bagi suami dan anak-anak.
Di dalam masyarakat, Islam menuntut agar setiap anggota masyarakat punya adab bertetangga. Memberikan bantuan jika ada sebuah keluarga yang kesusahan atau memberikan nasihat jika melihat kemungkaran.
Negara adalah institusi yang paling berkuasa dan bertanggungjawab untuk mengurus dan melayani rakyat dengan baik. Termasuk kewajiban negara untuk memberikan kewajiban bagi pasangan-pasangan dalam sebuah rumah tangga untuk menuntut ilmu dalam berumah tangga. Negara juga berkewajiban memberikan lapangan pekerjaan kepada kepala keluarga yang kesusahan dalam mencari nafkah. Atau memberikan kewajiban untuk membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan, sehingga terjaga dari pergaulan bebas.
Inilah tanggung jawab negara yang besar terhadap rakyatnya. Dan kewajiban yang diberikan negara kepada rakyatnya adalah bagian dari penerapan syariat Islam secara sempurna dalam kehidupan. Dan ini adalah gambaran sistem pemerintahan dalam Islam, yaitu Khilafah.
Penerapan syariat Islam secara sempurna dalam kehidupan, memang tidak akan menjadikan sebuah pernikahan itu terbebas dari suatu masalah. Akan tetapi, Islam mengajarkan bahwa dengan kembali kepada Islam maka setiap masalah apapun akan dicari solusinya berdasarkan apa yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah. Sehingga menjadikan pernikahan atau rumah tangga tadi penuh dengan keberkahan dan ridha Allah. Maka in syaa Allah akan mudah untuk mendapatkan pernikahan yang sakinah, mawaddah wa rahmah, baik untuk pasangan yang masih muda ataupun yang sudah lama berumah tangga.