Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

YLKI Minta Bentuk Pengawas Perlindungan Konsumen Properti

by matabanua
24 Januari 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Januari 2023\25 Januari 2023\7\7\Foto hal Ekonomi (25 Januari)\image_750x_63bbde7b1eae9.jpg
Ilustrasi (foto:mb/web)

 

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membuat pengawas perlindungan konsumen properti.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Rumah Subsidi 18 Meterpersegi Batal Dibangun

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 kklm (KIRI).jpg

Harga Beras Mahal, Cabai Makin Pedas

10 Juli 2025
Load More

Pasalnya, dari aduan konsumen individu sepanjang 2022, sektor perumahan menempati posisi keempat dengan 7,3 persen. Persentase ini menunjukkan 64 individu dari total 882 keluhan melapor pada YLKI terkait masalah perumahan.

Secara rinci masalah terbesar dari perumahan adalah refund atau pengembalian dana sebesar 27 persen, diikuti pembangunan mangkrak 21 persen, dokumen yang tidak terpenuhi 15 persen, dan lainnya.

“Struktur Kementerian PUPR saat ini belum ada fungsi yang mengurusi masalah perlindungan konsumen. Ini kami dorong supaya di struktur Kementerian PUPR, utamanya Direktorat Perumahan itu ada bagian yang secara khusus bertugas di perlindungan konsumen,” ujar Pengurus YLKI Sudaryarmo saat konferensi pers daring.

Selain itu, menurutnya, berdasarkan UU Np 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, mestinya kementerian sektoral harus membuat peraturan teknis terkait perlindungan konsumen,

“Kementerian PUPR mestinya mengeluarkan aturan atau pedoman teknis perlindungan konsumen di sektor perumahan, dan ini jadi acuan bagi pengembang dan konsumen ketika membeli properti dan ada masalah,” ungkapnya.

Sudaryarmo mengungkapkan persoalan dalam bidang perumahan selama 10 tahun terakhir terus berulang. Bahkan, lima tahun belakangan keluhan terkait perumahan selalu masuk dalam lima besar. Salah satu alasannya adalah praktik pre-project selling yang marak dilakukan.

“Jadi developer bisa jual rumah sebelum unit itu jadi. Ini yang banyak menimbulkan persoalan. Titik kritisnya ada di pemasaran dan jaminan hukum, konstruksi, dan pembangunan, ini konsumen minim perlindungan,” paparnya.

Selain itu, beberapa tahun terakhir tren aduan konsumen berubah dari mayoritas di hunian horizontal atau rumah tapak menjadi hunian vertikal semacam apartemen serta rumah susun.

Masalah yang paling banyak terjadi adalah delivery atau serah terima unit dan sertifikasi. Dalam hal sertifikasi terdapat dua aktor yang kerap bermasalah yaitu developer atau pengembang dan pemerintah daerah.

Masalah yang datang dari Pemda paling banyak adalah ketiadaan peraturan daerah (Perda) Pertelaan. Artinya, Pemda tersebut memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) tanpa memiliki perda pertelaan. cnn/mb06

 

Tags: Konsumen PropertiPUPRYLKI
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA