
BANJARMASIN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK tandatangani Perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalsel tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Turut mendampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Hasanuddin Murad SH dan Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini SE MAP, beserta jajaran.
Nota kesepahaman yang ditandangani ini adalah lanjutan kerjasama yang selama ini telah dijalani oleh DPRD Kalsel dan Kejati Kalsel. “Melalui kerjasama ini, DPRD Kalsel merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Supian HK dalam sambutannya di Aula Anjungan Papadaan Kejati Provinsi Kalsel di Banjarmasin,Kamis (19/1).
Penandatangan MoU ini merupakan upaya DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Kalsel.
“Kami meyakini bahwa kerjasama ini dapat memperkuat sinergi kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan kalsel,” tambah politisi senior Golkar ini.
Ditambahkan, Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini SE MAP mengatakan MoU antara DPRD Kalsel dengan Kejati Kalsel ini dilaksanakan perpanjangan 1 tahun sekali.
“ Untuk itu DPRD Kalsel melakukan MoU dengan Kejati Kalsel,” ujarnya.
Kepala Kejati Kalsel Dr Mukri SH MH mengucapkan terimakasih dan apresiasi mendalam terhadap jajaran DPRD Kalsel atas kepercayaan yang telah diberikan.
“Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini, DPRD Kalsel dapat meminta bantuan hukum kepada jaksa pengacara negara dalam hal pendapat hukum maupun pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi oleh DPRD Kalsel,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kejati Kalimantan Tengah ini.
Yang mana pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta arbitrase berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas jaksa pengacara negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance) dibidang perdata dan tata usaha negara atau audit hukum (legal Audit) dibidang perdata.rds