Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

YLKI: Warung Tak Boleh Jual Gas 3 Kg Jelas Bikin Susah Rakyat

by matabanua
17 Januari 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Januari 2023\18 Januari 2023\7\7\Foto hal Ekonomi  (18 Januari)\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg
(foto:mb/web)

 

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai pembatasan penjualan LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi, justru menyulitkan rakyat kecil.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\7\hal Ekonomi 21 Agustus) )\master 7.jpg

Bulog Wajibkan Pembelian Beras SPHP via Aplikasi

20 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\7\hal Ekonomi 21 Agustus) )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

60 Persen Penyaluran KUR Terserap ke Sektor Produksi

20 Agustus 2025
Load More

Alasannya, pembatasan ini akan memuat penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.

“Kebijakan pemerintah muaranya adalah rakyat, oleh karena itu jangan membuat kebijakan yang menyulitkan rakyat termasuk distribusi gas LPG 3kg,” kata Bidang pengaduan dan hukum YLKI Rio Priambodo Selasa.

Selain itu, YLKI menegaskan jika pemerintah menilai subsidi LPG 3kg tidak tepat sasaran, maka perlu memikirkan formulasi distribusi yang tepat dan tidak menyulitkan masyarakat untuk membelinya. “Pemerintah perlu memikirkan formulasi distribusi yang tepat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, langkah pembatasan penjualan LPG 3kg ini sedang diuji coba oleh PT Pertamina Patra Niaga. Terdapat beberapa daerah yang saat ini sudah menjalankan pembatasan tersebut.

Pjs Corporate Secretary Pertamina PatraNiaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina masih terus memperbanyak pangkalan sesuai dengan arahan Kementerian ESDM.

Rencananya penjualan LPG subsidi ini akan diintegrasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Jika ternyata masyarakat yang embeli LPG subsidi belum masuk daftar itu, baru akan dimuat berdasarkan KTP atau KK yang dimiliki.

Tujuannya, agar membuat penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Irto juga mengatakan, saat ini Pertamina masih melakukan uji coba di sejumlah daerah dalam implementasinya.

Saat ini, prosesji coba sedang dijalankan di Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian di Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram.

Pemerintah akan membatasi penjualan LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. Artinya, penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESM Tutuka Ariadji mengatakan, target pembatasan itu akan dilakukan secara bertahap. Seiring dengan pendataan masyarakat yang dinilai pantas membeli LPG bersubsidi 3 kg.

Dengan demikian, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDMArifin Tasrif sendiri disebut telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.

“Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen,” ujar Tutuka dalam keterangannya.

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masarakat langsung membeli LPG 3 kg ke sub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

“Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” tegasnya. lp6/mb06

 

 

Tags: gas 3 kgLPG 3kgYLKI
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA