
BANJARMASIN – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru, bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha dengan anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno, Selasa (17/1) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dua terdakwa tersebut, yakni Daniel Itta (65) yang merupakan Ketua KONI Banjarbaru periode 2018-2022, dan Bendahara Umum KONI Banjarbaru Agustina Tri Wardani (49) dihadirkan dalam sidang perdana secara virtual.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru Andryawan Perdana Dista Agara menyampaikan, pengelolaan dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun 2018 sebesar Rp 6,3 miliar itu, tidak sesuai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan baik formil maupun materil
“Perbuatan terdakwa Daniel Itta bersama dengan saksi Agustina Tri Wardani mengakibatkan kerugian keuangan negara, atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara. Dalam hal ini Pemko Banjarbaru sebesar Rp 658.664.575,” paparnya.
Akibat perbuatannya, JPU meyakini kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer.
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan subsider.
Usai sidang, JPU Andryawan Perdana Dista Agara mengatakan, perkara KONI ini memang sudah menjadi tunggakan di Kejari Banjarbaru. Ini setelah tim jaksa melakukan ekspose perkara ini bisa naik atau tidak ke persidangan, namun ternyata bisa naik.
“Banyak halangan dan rintangan dalam kasus ini. Sebenarnya mereka tidak secara aktif merugikan keuangan negara, tetapi secara tidak langsung mereka merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Menanggapi dakwaan JPU, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Darul Huda Mustaqin mengatakan, pihaknya tidak melakukan eksepsi atau keberatan karena dinilai dakwaan tersebut secara formil sudah benar.
“Jadi, kami minta sidang dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi. Kami berharap, semua saksi yang di berita acara pemeriksaan (BAP) dihadirkan, supaya terkuak semua fakta hukum,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, untuk kerugian sebenarnya tidak terlalu besar. “Kami menyayangkan prosesnya berlanjut hingga ke persidangan. Kami menilai perkara ini sudah selesai, ternyata diangkat kembali. Itu memang kewenangan jaksa. Kita jalani saja prosesnya,” kata Huda.
Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (24/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. jjr