
RANTAU,- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tapin H Zainal Abidin SSos MM bersama Direktur RSUD Datu Sanggul Dr Milhan saksikan pemusnahan 9.206 arsip rekam medis RSUD Datu Sanggul yang sudah tidak memiliki bernilai guna, bertempat di Depot Arsip kabupaten Tapin, Rabu (10/01) lalu.
Pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kepala Inspektorat kabupaten Tapin, perwakilan Kepala Bagian Hukum Setda Tapin, kepala bagian tata usaha RSUD Datu Sanggul dan Kepala Kasubag RM dan SIM RS beserta staf.
Seperti yang diutarakan H Zainal Abidin SSos MM Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tapin, penyusutan atau pemusnahan arsip merupakan bagian dari program, untuk mengurangi jumlah arsip yang tidak memiliki bernilai guna, sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan di SOPD.
“Kegiatan pemusnahan harus dilakukan sesuai kaidah kearsipan dan peraturan yang berlaku, agar hasil pelaksanaan pemusnahan arsip dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Seperti yang katakan H Zainal Abidin, setelah penyusutan nanti akan muncul arsip berketerangan permanen atau arsip statis yang tidak dapat dimusnahkan.
Serta ada arsip yang memang harus musnah sesuai jadwal retensi arsip (JRA), yakni arsip dengan masa simpan diatas 10 tahun keatas yang harus mendapat persetujuan ANRI dan arsip 10 tahun kebawah yang harus mendapat persetujuan Bupati untuk dimusnahkan, paparnya.
Dalam kesempatan itu, H Zainal Abidin SSos MM menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada RSUD Datu Sanggul yang melaksanakan pemusnahan arsip rekam medik dengan jumlah 9.206 berkas dengan kurun waktu dari tahun 2009 s/d 2013.
Ia mengatakan, adapun untuk arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna hukum, nilai guna informasional, nilai guna sejarah, dan tidak ada peraturan yang melarang serta telah habis masa retensinya berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA), sehingga dapat dimusnahkan dan sudah mendapat persetujuan dari bupati Tapin.{[her/mb03]}