
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan setujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Tiga rancangan peraturan daerah tersebut yakni tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, rancangan peraturan daerah tentang peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kalimantan Selatan.
Keputusan tersebut diambil pada saat rapat paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang dihadiri oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui keputusan tentang persetujuan atas 3 rancangan peraturan daerah tersebut, DPRD Provinsi Kalsel menyatakan dapat menyetujui ketiga rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan peraturan daerah.
“Untuk itu kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi- tingginya kepada panitia khusus, serta seluruh anggota dewan yang terhormat atas keberhasilannya menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Sahbirin Noor saat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (11/1).
Beberapa sampaikan peraturan harapan terhadap daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah khususnya pada pelaksanaannya nanti, yakni Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Kita ketahui bersama, kearifan lokal sangat erat kaitannya dengan eksistensi. Kearifan lokal tersebut mampu menyeimbangkan kondisi alam dan ekosistem sehingga dapat meningkatkan kelestarian alam di provinsi Kalsel,” jelasnya.
Sedangkan, raperda tentang peternakan dan kesehatan berkelanjutan hewan dalam rangka memenuhi keseimbangan gizi masyarakat di Provinsi Kalsel, maka dibutuhkan ketersediaan pangan hewani yang dapat terpenuhi.
Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan kepastian berusaha di bidang peternakan yang mengedepankan kesehatan hewan ternak berkelanjutan agar para pelaku usaha ternak dapat menghasilkan hasil ternak yang berkualitas.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian berusaha dalam ternak provinsi maka dibutuhkan peraturan daerah yang mengakomodir hal tersebut. selain itu, peraturan daerah ini penting, khususnya untuk mencegah perkembangan penyakit hewan ternak yang dapat mengancam ketersediaan pangan hewani di Provinsi Kalsel.
Selain itu, Gubernur juga menambahkan untuk Raperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel. Secara umum, bahwa perlu adanya upaya optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan prinsif tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi daerah Provinsi Kalsel.
“ Harapan kami dengan ditetapkannya perda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel ini dapat memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam membantu kepala daerah dan DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.rds