Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jokowi Diultimatum Cabut Perppu Ciptaker

55 Organisasi Beri Waktu 7 Hari

by matabanua
11 Januari 2023
in Headlines
0

JAKARTA – Koalisi sipil yang terdiri dari 55 organisasi mengultimatum Presiden RI Joko Widodo dan DPR untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Mereka memberikan waktu selama tujuh hari agar tuntutan itu dilaksanakan.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan demo besar dan pembangkangan sipil.

Artikel Lainnya

Diduga Memeras, Wamenaker Ditangkap KPK

Diduga Memeras, Wamenaker Ditangkap KPK

21 Agustus 2025
DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia

DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia

21 Agustus 2025
Load More

“Jika dalam waktu 7 hari ke depan tuntutan ini tidak dipenuhi, kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia senasib sepenanggungan, yang telah terinjak-injak oleh kesewenang-wenangan presiden, untuk melakukan pembangkangan sipil dan aksi-aksi massa yang sah,” demikian pernyataan bersama mereka yang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (11/1), kepada cnnindonesia.com.

Menurut koalisi sipil, Perppu Cipta Kerja telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi Indonesia. Mereka melihat Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi akhir tahun lalu, dianggap dapat menyebabkan demoralisasi hukum atas kepentingan investasi.

“Langkah ini sebagai bentuk protes tanpa opsi lain, selain menuntut pencabutan Perppu Cipta Kerja dan sebagai peringatan keras atas tindakan yang dilakukan oleh Presiden/Pemerintah yang memaksakan kehendaknya sendiri,” tulis mereka.

Koalisi sipil mengancam pembangkangan akan dilakukan sampai terpenuhinya tuntutan.

Koalisi sipil itu terdiri atas 55 organisasi yang beberapa di antaranya adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sawit Watc, KontraS, Serikat Petani Indonesia (SPI), ELSAM, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta Majelis Hukum HAM dan LHKP PP Muhammadiyah.

“Pembangkangan Sipil akan terus dilakukan rakyat, sepanjang pengkhianatan konstitusi masih dipertahankan oleh Presiden RI dan DPR,” demikian dikutip dari keterangan tertulis mereka.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini akan menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Tebitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya karena imbas perang Rusia versus Ukraina.

Presiden Jokowi mengklaim ada beberapa kegentingan yang menyebabkan dia harus menerbitkan Perppu tersebut. Menurutnya, Indonesia diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

“Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 an sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” ujar Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun sebelumnya menjelaskan, suatu UU yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK bisa diperbaiki lewat UU baru atau Perppu.

Namun, peraturan pengganti itu dikeluarkan jika ada kondisi kegentingan. Ia pun mengatakan situasi kegentingan itu merupakan hak subjektif presiden.

“Secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan. Kegentingan adalah hak subjektif Presden. Tinggal diuji,” kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (3/1) lalu.

Namun, Perppu ini mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Sebab, isi dari Perppunya tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Isi dari Perppu ini juga dianggap memuat pasal-pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan. web

 

Tags: Joko widodomencabut Peraturan PemerintahPerppu CiptakerPresiden RI
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA