BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang mantan narapidana (napi) terduga pelaku kejahatan narkotika jenis sabu.
Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan milik Polsekta Banjarmasin Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Buser Polsek Banjarmasin Utara telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga sudah meresahkan masyarakat terkait transaksi narkoba.
Hamsan alias Asan (49), warga Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, ditangkap petugas pada Jumat (6/1) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dari Asan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket berisi kristal bening diduga sabu di dalam plastik klip di rumah tersangka.
Penangkapan bermula saat Buser Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berada di Banjarmasin Utara.
“Tersangka merupakan mantan napi kasus narkoba, dan sudah ditahan di sel tahanan polsek bersama barang bukti untuk proses selanjutnya,” ucap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno.
Asan bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam