Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mardani Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 118 M

by matabanua
9 Januari 2023
in Headlines
0

 

SIDANG kasus dugaan suap terkait IUP dengan terdakwa H Mardani Maming yang berlangsung secara virtual. (foto: mb/ris)

BANJARMASIN – Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu yang diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas tuduhan menerima suap, terkait pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) terancam hukuman 15,5 tahun penjara.

Artikel Lainnya

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Juli 2025
Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 6 Orang

Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 6 Orang

3 Juli 2025
Load More

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK Budi Sarumpaet SH di depan persidangan, Senin (9/1). JPU menilai terdakwa Mardani H Maming telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai bupati, terkait peralihan IUP OP dari PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) ke PT PCN (Paguntaka Cahaya Nusantara).

Menurut JPU, peralihan IUP OP yang dilakukan terdakwa Mardani H Maming bertentangan dengan pasal 93 UU Minerba. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa Mardani selama 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 700 juta subsidair 8 bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama lima tahun. Ini, artinya jika Mardani tak mampu membayar maka total hukuman yang dijalaninya selama 15,5 tahun.

JPU menyatakan, terdakwa Mardani H Maming secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UURI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mardani H Maming bersama tim penasihat hukum menyatakan akan melakukan pembelaan dan meminta waktu kepada majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro SH MH memberikan waktu selama dua pekan. Pada Rabu, 24 Januari sidang akan dilakukan lagi dengan agenda pembelaan.

Diberitakan sebelumnya Mardani Maming (MM) yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010- 2015 dan periode tahun 2016-2018, memiliki wewenang di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Kalsel.

Pada tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PC (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani selaku bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.

Menanggapi keinginan Henry Soetio tersebut, di awal tahun 2011, Mardani diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Dalam pertemuan tersebut, Mardani diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Selanjutnya di bulan Juni 2011, Surat Keputusan MM selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Mardani dimana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 di mana pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Tidak hanya itu, Mardani juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama) yang adalah perusahaan milik Mardani.

Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif, yang sengaja dibentuk Mardani untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani.

Di tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada Mardani melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut. Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. ris

 

 

Tags: mantan Bupati Tanah Bumbuperalihan IUP OPSIDANG kasus dugaan suap terkait IUPterdakwa H Mardani Maming
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA