Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Diduga Edarkan Sabu, HM Digelandang Ke Polres Tabalong

by matabanua
5 Januari 2023
in Tak Berkategori
0

TANJUNG – Diduga memiliki narkoba jenis sabu, seorang warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Tabalong berinisial HM alias Dani (23) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tabalong, Senin (2/1) malam.

Penangkapan diduga pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin.

Artikel Lainnya

Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Epaper Mata Banua Rabu 16 07 2025

Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

15 Juli 2025
Weekend Banking Bank Kalsel Hadir Setiap Sabtu

Weekend Banking Bank Kalsel Hadir Setiap Sabtu

7 Juli 2025
Load More

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pelaku HM ini karena diduga memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 4,2 gram

“Diamankan HM ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, terkait seringnya transaksi narkoba yang terjadi dilingkungan mereka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/1).

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku HM sedang berada didepan rumahnya di Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus, Tabalong, kemudian pelaku dibawa petugas kerumahnya untuk dilakukan periksaan dengan disaksikan aparat desa setempat.

“Saat dilakukan pemeriksaan rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan didalam sebuah toples yang berada diatas kulkas,” bebernya.

Pelaku HM mengakui bahwa kristal diduga sabu tersebut adalah miliknya, dan HM juga mengakui sebelum polisi datang, dirinya sempat bertransaksi dan juga mengantar barang haram tersebut kepada pembeli.

Saat ini petugas terus mengembangkan kepada siapa HM ini menjual dan dari siapa dia mendapatkan barang haram tersebut.

“Pelaku HM disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 4,2 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam silver, 1 buah toples kaca, 1 buah handphone warna biru malam, uang tunai sebesar 350 ribu Rupiah diduga hasil penjualan sabu,” pungkasnya.(tal).

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA