Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengemudi Terancam Hukuman Berat

Kasus Laka Maut di Kayutangi 

by matabanua
3 Januari 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

 

D:\2023\Januari 2023\4 Januari 2023\2\2\New Folder\Pengemudi Ditetapkan Sebagai Tersangka.jpg
KANIT Laka Iptu Indra Pramadi bersama personel saat memperlihatkan tersangka. (Foto:mb/sam)

BANJARMASIN – Pengemudi mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi DA 1604 G bernama Hairul (30), ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\5\hal 5\Edy Wibowo.jpg

Banjarmasin Tak Naikkan PBB

24 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\5\hal 5\Wali Kota H.M Yamin membuka lomba kicau burung mania.jpg

Lomba Burung Berkicau Diikuti Ratusan Peserta

24 Agustus 2025
Load More

Ia dijerat Pasal 311 ayat (5) dan ayat (3) junto Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kanit Laka Polresta Banjarmasin Iptu Indra Pramadi menyebutkan, Hairul terbukti lalai dalam berkendara dan dijerat dengan ayat (5) dalam Pasal 311 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pasal 311 ayat (3) maksimal tujuh tahun penjara.

Ia mengatakan, pihaknya telah menjalani serangkaian pemeriksaan, keterangan saksi di lapangan, dan hasil olah TKP kecelakaan maut tersebut.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan motor dengan cara atau dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (5), di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Kemudian pasal 311 ayat (3), hukuman maksimal empat tahun penjara. Karena ada dua orang jadi korban, karena temannya yang ikut di dalam mobil mobilio juga terluka,” ujarnya.

Adapun dari pengakuan tersangka, ia malam itu sedang dalam perjalanan pulang ke Hotel Pelangi di Jalan Teluk Dalam Banjarmasin Barat.

“Malam itu sudah sangat on, tidak ingat lagi. Begitu juga saat menabrak pengendara di bundaran kayutangi dan ojek online di Jalan Hasan Basri depan Taman Budaya. Sama sekali tidak ingat apa-apa,” ucapnya.

Ia mengaku baru sadar dari pengaruh minuman beralkohol setelah berada di kantor Polisi. “Saya meminum minuman beralkohol sebelum terlibat kecelakaan yang menewaskan satu orang dengan teman di dalam mobil yang juga terluka. Saya tidak ingat di mobil bersamanya,” katanya.

Diketahui, Hairul ke Banjarmasin dari Tabonio dan kerja di kapal batu bara yang sandar milik PT MBP. “Saya juga tidak tahu ada cewek ikut, tahunya di mobil hanya berdua dengan teman bernama Umar pada malam kecelakaan tersebut,” jelasnya.

Saat ini, Hairul sudah mendekam di sel tahanan Rutan Polresta Banjarmasin setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sam

 

 

Tags: Honda MobilioIptu Indra PramadiKanit LakaKayutangiOjol
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA