Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Fenomena Legislasi Ugal-ugalan Indonesia Dalam Kacamata Teori Sibernetika

by matabanua
2 Januari 2023
in Opini
0
D:\2023\Januari 2023\3 Januari 2023\8\8\Ahmad Mukhallish Aqi.jpg
Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar, S.H., CFLS., CPSP.(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Mulawarman)

Kegiatan legislasi di Indonesia kini kian memprihatinkan. Perkembangan teknologi dalam mengakses informasi saat ini membuat rekam jejak proses legislasi menginflasi kepercayaan masyarakat terhadap integritas legislator bersama eksekutif sebagai yang diberikan untuk itu. Legislasi sendiri ditafsirkan sebagai undang-undang atau seperangkat undang-undang yang diusulkan oleh pemerintah dan dibuat resmi oleh parlemen. Kemudian teori Sibernetika diprakarsai oleh Talcott Parsons, dimana dalam teorinya beranggapan bahwa kehidupan hukum dan masyarakat itu merupakan suatu sistem yang saling terkait, dan terdiri dari 4 subsistem yaitu ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Pada intisarinya mengemukakan bahwa hukum dalam masyarakat itu tidaklah otonom karena pembentukan dan penegakannya selalu dipengaruhi oleh faktor non hukum (ekonomi, politik, sosial, dan budaya).

Semenjak terdampak Pandemi Covid-19 hingga kini menjadi Endemi Covid di Indonesia sendiri tak dipungkiri acapkali tercium aroma tendensi negara melakukan tindakan pembentukan undang-undang “pesanan”. Ada semacam proses legislasi ugal-ugalan yang tidak lagi memihak masyarakat dan melenceng dari tujuan hukum itu sendiri. Dalam rekam jejaknya setidaknya ada beberapa produk legislasi yang memiliki tendensi dan intervensi yang begitu tinggi serta tak dapat lepas dari lampu sorot media yang kian menggoreng produk legislasi tersebut, diantaranya adalah UU Cipta Kerja, Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Revisi UU KPK, Revisi UU IKN, Revisi UU Minerba, dan KUHP baru.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Krisis Gaza (Pelaparan Sistemis) dan Momentum Kebangkitan Umat

20 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Wisata Gunung Kayangan: Pesona Alam Terbengkalai

20 Agustus 2025
Load More

Beberapa produk legislasi yang telah disebutkan itu dirasa bermasalah sedari awal baik secara formil maupun materiel. Ada kesan yang nampak ke permukaan kalau negara saat ini hanya sekedar mencari pembenar atas tindakan produksi hukum dengan formalitas seadanya. Sebatas menggugurkan kewajiban formal walau miskin akan esensi dan substansi. Bahkan proses legislasi ugal-ugalan tidak terjadi pada satu produk saja, pola ini kerapkali berulang dengan kacamata kuda, kejar tayang dalam waktu singkat, pengesahannya pun dilaksanakan di waktu malam hari kala masyarakat beristirahat.

Agaknya perlu direnungkan dan diresapi kembali tapi sebelum itu, penulis tidak bermaksud untuk menggurui atau menjadi yang paling paham akan hukum, namun semakin kesini pemahaman tentang hukum di negeri ini kian sempit. Sampai-sampai orientasi pembentukan dan supremasi hukum hanya berkutat pada undang-undang semata. Memang benar jika tidak ada satu pun definisi hukum yang dapat diterima secara universal dari semua kalangan, akan tetapi perlu diakui juga bahwa bagaimanapun dibutuhkan suatu definisi yang dapat dijadikan pedoman bekerja dalam berbagai bidang yang berhubungan dengan “hukum” itu.

Penulis mengilhami pandangan yang dikemukakan oleh Prof Achmad Ali yang mendefinisikan “hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik aturan tertulis (peraturan) ataupun tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.”

Sehingga dengan definisi tersebut, yang dimaksud sebagai “hukum” bukan hanya “undang-undang” semata. Sebab “undang-undang” hanyalah bagian kecil dari hukum.

Kembali pada Teori Sibernetika yang dipakai untuk melihat fenomena legislasi ugal-ugalan di negeri ini, apabila dilihat 4 faktor yang mempengaruhi hukum dan masyarakat yaitu ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Faktor non hukum yang begitu terasa dalam legislasi kita yang ugal-ugalan ini ialah ekonomi dan politik, bahkan DPR dan Pemerintah tak lagi terasa bertindak mewakili kepentingan publik, namun untuk kepentingan pemilik modal. Bahkan untuk mendapat legitimasi atau pembenaran untuk membuat produk legislasi yang dinilai bertentangan dengan aturan mainnya maka aturan mainnya yang dikondisikan agar produk yang dihasilkan dianggap telah sesuai sebagaimana prosedurnya. Legislasi di Indonesia pun telah dibajak oleh elit politik yang notabenenya menguntungkan para elit politik dan entitas bisnis yang berada dibaliknya. Apabila kita melihat-lihat komposisi anggota DPR kita hari ini, sebagian besar merupakan kelompok pebisnis dan komposisi Pemerintah pun demikian sehingga tidak mengherankan jika produk legislasi saat ini lebih untuk kepentingan bisnis. Mengutip dari harian Tempo tercatat, dari 572 anggota DPR, 262 diantaranya berlatar belakang sebagai pengusaha yang memiliki saham, menjabat komisaris, hingga duduk sebagai direksi di 1.016 perusahaan begitu pula dari komposisi Pemerintah yang diisi oleh berlatar Pengusaha.

Pada bagian akhir tulisan, Penulis pun mengajak dan mengingatkan para generasi penerus bangsa ini untuk berjuang bersama agar hukum dapat dikembalikan pada akar moralitasnya, akar kulturalnya dan akar religiusnya serta mempersiapkan bekal untuk menghadapi dinamika dan tanggung jawab untuk menjalankan roda hukum di negeri ini agar sampai pada tujuan luhurnya.

 

 

Tags: Ahmad Mukhallish Aqidi HasmarMahasiswa Magister Hukum Universitas MulawarmanTeori Sibernetika
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA