
TANJUNG – Jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus mafia pupuk yang terjadi di Bumi Sarabakawa.
Kasus ini dilakoni dua warga Desa Marindi, Kecamaran Haruai, Kabupaten Tabalong berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan, kedua pelaku ini diamankan di jalan Trans Tanjung-Kaltim Desa Bangkar, Kecamatan Muara Uya, tepatnya di depan Polsek Muara Uya
“Iring-iringan mobil pick up berisikan pupuk bersubsidi tersebut, diamankan petugas Polsek Muara Uya saat melintas di depan polsek setempat,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Sabtu (24/12) sore.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama dan Ps Kasi Humas Iptu Sutargo, kapolres membeberkan dari pemeriksaan yang dilakukan petugas polsek, diketahui masing-masing pick up mengangkut 40 ton pupuk bersubsidi yang ditutup dengan terpal.
“Dari pendalaman yang dilakukan petugas, juga ditemukan 37 karung pupuk NPK merk Phonska, dan 35 karung pupuk subsidi merk Urea di kediaman AH, dan tiga karung pupuk NPK merk Phonska serta 77 karung Urea di kediaman YF,” bebernya.
Dari keterangan AH, pupuk bersubsidi tersebut didapatnya dengan membelinya dari tangan YF, yang kemudian dijual kembali di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Sedangkan YF mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari seseorang berinisial I, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana terkait telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer resmi, yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat RI No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden No15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo, Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan atau telah melakukan tindak pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) Ke-1e KUHP.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Dari tangan keduanya, disita satu unit mobil pick up warna putih, dua unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton, satu buku tabungan, dan tiga handphone warna hitam. tal