Oleh : Nada Luthfiyah (Mahasiswa Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas)
Perguruan tinggi adalah salah satu tempat dimana mengajarkan moral dan kejujuran bagi generasi muda dan calom pemimpin masa depan. Tugas dari perguruan tinggi adalah mengajarkan kebenaran mengenai hal – hal yang serius, penting dan baik dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Adanya tujuan yang baik dalam pergruan tinggi ini maka tentu perguruaan tinggi harus bersih dari adanya perilaku korupsi. Korupsi adalah pemberian sesuatu kepada pejabat agar pejabat memberikan perhatian. Walaupun actor yang terlibat dalam korupsi tidak hanya dari pejabat saja tetapi juga dari swasta. Membebaskan perilaku korupsi dalam perguruan tinggi bukan hal yang mudah. Indonesia Corruption Watch (ICW) merupakan sebuah organisasi non pemerintah yang memiliki misi mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai adanya aksi korupsi yang terjadi di Indonesia berarti tidak menutupi kemungkinan dalam perguruan tinggi.
Salah satu contoh kasus korupsi terjadi pada perguruan tinggi yang terjadi pada Universitas Airlangga ( Unair) pada 30 Maret 2016, Rektor Unair, Fasichul Lisan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada dua kasus pengadaan barang dan jasa. Kasus pertama, pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA) pada tahun 2007-2012. Kasus kedua pada peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Pendidikan Unair bersumber dari dana DIPA tahun 2009. Dari kasus diatas negara mengalami kerugian mencapai Rp 85 Miliar , Fachrul yang sebagai Kuasa Pengguan Anggaran Unair, diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri atau orang lain. Uang yang digunakan benar- benar sesuai dengan tujuannya agar lebih bermanfaat demi kemajuan kampus. Pola korupsi yang umum ditemukan adalah suap atau jual beli, bentuknya dapat berupa uang dan barang yang diberikan mahasiswa kepada dosennya agar mereka dapat diluluskan pada kasus kedua ini dtemukan pada Oktober 2014 dalam perguruan tinggi swasta , Universitan Gunadarma yaitu adanya ancamana gagal mengikuti wisuda karena pihak universitas membatalkan wisuda disebabkan adanya jual – beli nilai.
Penyalahgunaan kekuasaan merupaka awal dari terjadinya korupsi karena ciri dari korupsi itu adalah adanya suatu pengkhianatan kepercayaan, sengaja lalai dalam kepentingan umum yang dipergunakan pada kepentingan khusus, dilakukan rahasia, melibatkan lebih dari satu pihak,ada kewajiban dan kepentingan bersama dalam bentuk uang atau lainnya. Karena melalui kekuasaan adanya peluang untuk dimanfaatkan dalam melakukan korupsi. Kekuasaan erat kaitannya dengan korupsi karena dengan adanya kekuasaan pemimpin memiliki pengaruh dan kekuatan dalam memaksakan kehendaknya pada orang lain. Kekuasaab berdimensi tunggal artinya pemimpin yang selalu ditempatkan sebagai pemiliki kekuasaan sedangkan masyarakat berada pada posisi yang tidak memiliki kekuasaan. Megapa demikian karena keuntungan yang dimiliki pemimpin dalam mempengaruhi masayrakat dan keuntungan yang lain jika kita memimpin ini lah yang membuat pemimpin tergoda untuk melakukan penyelewengan tersebut.
Pemimpin dapat mendapatkan keuntungan baik dari segi politik,ekonomi, dan status sosial ,lembaga formal maupun pada masyarakat. Dari keuntungan ini lah yang mebuat pemimpin untuk mencoba memeprkaya dirinya , megejar keuntungan pada dirinya untuk dalam memperkaya diri, keluarga, teman dan rekannya maupun mahasiswa. Dasar dari adanya korupsi institusi, korupsi institusi merupkan tindakan seseorang memegang jabatan atau daya sebagai pemimpin untuk dapat dijadikan suatu keuntungan.
Munculnya nafsu dibalik kekuasaan yakni meraup keuntunga. Ketika nafsu menumpuk harta ini dominan dalam melakukan operasioanal kekasan maka yang akan muncul adanya perilaku koruptif. Korupsi bersumber dari kekuasaan besar namun yang kurang dibekali oleh amanah yang telah diberikan. Kedua kurangnya pengawasan,kekuasaan yang besar rawan akan disalahgunakan karena kekuasaan cenderung korup. Guna dari adanya pengawasn ini dalam rangka untuk menciptakan perguruan tinggi yang bebas dari korupsi. Pengawasan ini perlu dilakuakn oleh tata kelola perguruan tinggi.
Perlunya kiat – kiat memperkuat lemabaga agar terhindar dari adanya kasus korupsi dalam perguruan tinggi. Komitmen dari pemimpin, memperbaiki perencanaan dan membangun e- procurement dalam perguruan tingi hal – hal ini perlu guna memperkuat lemabag perguruan tinggi.
1.Komitmen pemimpin
Pemimpin yang merupakan petunjuk arah dari suatu perubahan dalam perguruan tinggi. Oleh karena itu adanya pemimpin arahan dari sangat diperlukan pada suatu lemabaga agar menggerakan lemabaga tersebut kearah yang menuju kebaikan. Pemimpin yang dipilih harus berintegritas dan terbebas dari korupsi. Oleh karena itu pemimpin dalam perguruan timggi ini dapat diharapkan menjadi pemberantas korupsi. Yang kedua adalah tanggung jawab dari pemimpin di pergutuan tinggi , karena hal tersebut berkaitan dengan martabat universitas yang dipimpin. Yang ketiga adalah penyempurnaan dalam tata kelola baik untuk mewujudkan universitas yang bersih, akuntabel dan transparan. Dan yang keempat adalah adanya kerjasama dengan penegak hukum seperti KPK agar meminimalisir adanya perilaku korupsi.
2.Memperbaiki perencanaan.
Perencanaan yang matang maka akan berdampak pada pengurangan korupsi pada pemimpin dalam kalangan perguruan tinggi. Adanya perencanaan yang matang ini diharapkan dapat berkurangnya peluang korupsi.
3.Membangun e-procurement
Dalam memperkuat perguruan tinggi dari perilaku korupsi dengan adanya menerapkan e-procurement atau pemanfaatan teknologi informatika. Pemanfaatan eprocurement dalam di perguruan tinggi merupakan terobosan dalam tatakelola pengadaan barang dan jasa. Karena penerpan dengan adanya teknologi ini akan memudahkan dalam mengakses informasi dan penggunakan e-procurement akan lebih transparan. Dalam pengadaan barang/jasa nilai transparansi diperlukan bagi kedua belah-pihak.