
BANJARMASIN – Pembahasan raperda Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Banjarmasin berlanjut pada pengaturan pembuangan limbah cair dari industri kain sasirangan, penataan serapan air dan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Raperda ini sebagai harmonisasi dengan aturan Kementrian Humham dan Kementrian Lingkungan Hidup yang disingkronkan dengan program pembangunan kota Banjarmasin hingga 30 tahun ke depan.
Melalui raperda yang masih digodok panitia khusus (pansus) RPPLH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, difokuskan dalam perencanaan pengelolaan limbah cair dan domestik yang selama ini menjadi permasalahan lingkungan hidup.
“Permasalahan lingkungan yang harus diatur yakni masalah pembuangan limbah,baik itu limbah domestik namun juga limbah dari industri seperti limbah dari kain sasirangan juga dimasukkan dalam RPLLH,” kata Ketua pansus RPLLH Kota Banjarmasin, Afrizaldi, Kamis (15/12).
Menurutnya, limbah cair hasil industri tidak bisa langsung dibuang ke alam yang akhirnya dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. “Kita ingin bagaimana agar limbah itu aman ketika dikembalikan ke alam sudah diproses lagi agar limbahnya aman bagi lingkungan,” katanya.
Tak hanya itu, dibahas pula terkait ketersediaan tutupan lahan sebagai resapan air serta ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih minim.
Menurutnya, sempitnya lahan kosong di perkotaan maka upaya pemenuhan lahan RTH tersebut haruslah dilakukan dinas lainnya.
“Untuk memenuhi target RTH tidak hanya DLH, namun semua dinas baik itu perkim dan PUPR ikut berkontribusi dalam tutupan lahan sebagai daerah serapan,” jelasnya.
Bagi dinas Pemukiman dan Perumahan dapat menegaskan setiap developer tertib dalam penyediaan RTH. Sedangkan PUPR dan dinas pasar dan industri dapat menyelipkan lahan kosong untuk membangun taman hijau sebagai pengganti RTH.
“Penyusunan RPLLH ini baru kerangka umumnya saja, nanti akan dibahas lagi secara detail pada dokumen PPLH,” jelasnya. via