Kamis, Juli 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPR Minta Kaji Ulang Kenaikan Cukai SKT

by matabanua
14 Desember 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

 

JAKARTA – Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meng­kaji ulang kenaikan cukai hasil tembakau 2023-2024, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang semula 5 persen menjadi 2 persen per tahun.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Delima Motor Gelar Mini Contest Honda

30 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Ritel Diminta Turunkan Harga Beras Tak Standar

30 Juli 2025
Load More

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI terkait kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023 -2024, di Jakarta.

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, kenaikan cukai SKT sebesar 5 persen sangat memberatkan. Padahal, Kemenkeu sendiri memaparkan bahwa produk SKT memiliki kandungan tembakau lokal tertinggi dan berkarakteristik padat karya.

“SKT menyerap tenaga kerja banyak sekali. Kalau dipukul rata kenaikannya 5 persen, berat. Walau­pun sudah diputus kenaikannya 5 persen, ini perlu ditinjau ulang kem­bali karena khawatir tidak memberikan insentif yang cukup,” ujarnya.

Andreas menambahkan, mi­nim­­nya insentif bagi segmen SKT justru akan memaksa peru­sahaan untuk memproduksi rokok dengan meng­gunakan mesin, yang setara dengan 40 ribu tenaga kerja.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi XI DPR Mukhamad Mis­bakhun. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang mengenai kenaikan tarif cukai SKT. “Tolong di-review ulang mengenai (kenaikan) tarif SKT. Kalau bisa cuma 2 persen kenaikannya,” katanya.

Segmen SKT merupakan in­dustri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki kandungan tembakau lokal yang paling tinggi.

Senada, Anggota Komisi XI Bertu Merlas juga menyampaikan keberatan yang sama akan kenaikan cukai KT sebesar 5 persen.

“Saya mohon kenaikan cukai SKT 5 persen ini dipertimbangkan ulang karena inilah yang paling berpengaruh terhadap jumlah rokok ilegal,” katanya.

Menurutnya kenaikan cukai SKT juga perlu dikaji ulang karena produk SKT menggunakan tem­bakau 100 persen dari produksi dalam negeri sehingga patut untuk dilindungi.

Dalam kesempatan tersebut disam­paikan bahwa Kemenkeu akan tetap berkomitmen terkait kenaikan CHT rata-rata 10 per­sen. Tetapi khususnya untuk segmen SKT, Kemenkeu akan menyerap aspirasi yang di­sampaikan anggota DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu akan terus memperbaiki proses pene­tapan kebijakan kenaikan cukai pada tahun-tahun berikutnya. Ia juga akan mengatakan akan mempertimbangkan masukan DPR terkait besaran kena­i­kan tarif cukai SKT.

Ia juga mengamini bahwa SKT merupakan segmen yang menyerap bahan baku lokal yang paling besar, yakni lebih dari 90 persen. Tak hanya itu, segmen ini juga menyerap sekitar 209.000 pekerja. lp6/mb06

 

 

Tags: kenaikan cukai hasil tembakauKenaikan Cukai SKTMenteri Keuangansigaret kretek tanganSri Mulyani Indrawati
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA