Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Beredar Video Sambo Akui Tembak Brigadir J

Kuasa Hukum Bantah Kliennya Keceplosan

by matabanua
11 Desember 2022
in Headlines
0
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. (foto:mb/ant)

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, membantah kliennya keceplosan mengaku menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Hal itu disampaikan Rasamala merespons potongan video yang beredar di media sosial. Dalam narasi video beredar, Sambo disebut keceplosan mengakui menembak Yosua di punggung.

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

“Saya kira tidak benar, sepengetahuan saya berdasarkan hasil visum et repertum dalam berkas perkara, dari tujuh luka tembak masuk pada korban, tidak ada satu pun luka tembak masuk dari punggung belakang. Jadi tidak ada tembakan ke punggung,” kata Rasamala saat dihubungi, Minggu (11/12), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Dalam video beredar, ia mengatakan pertanyaan jaksa terpotong-potong dengan perkataan Sambo.

Saat itu, kata dia, jaksa bertanya; ‘Apakah ini senjata yang diambil dari punggung?’

“Jaksa tanya apakah ini senjata yang diambil dari punggung, maksudnya itu pinggang Josua, sementara Pak FS sedang menyampaikan menembak ke dinding. Jadi terdengar seolah menembak punggung padahal yang dimaksud mengambil dari pinggang dan menembakkan ke dinding,” katanya.

Rasamala mengatakan, keterangan soal mengambil senjata itu sebelumnya juga telah disampaikan oleh Sambo dalam BAP maupun persidangan.

“Secara konsisten dalam keterangan FS bahwa ia mengambil senjata HS dari pinggang Josua hanya untuk menembakkan ke dinding dan tidak pernah mengunakkan senjata menembak Josua, itu sudah jelas dalam keterangan FS di BAP maupun di persidangan,” katanya.

Dalam video yang beredar, terlihat jaksa yang tengah menunjukkan sejumlah barang bukti. Jaksa lalu bertanya soal jenis senjata kepada Sambo.

“Senjata apa ini Pak? Ini Glock berapa ini?” tanya jaksa menunjukkan pistol.

“Oh iya ini Glock-17,” ujar Sambo. Lalu jaksa memperlihatkan pistol jenis HS ke Sambo.

“Apakah ini yang saudara tembakkan ke?” tanya jaksa.

“HS ya,” kata Sambo.

“HS, yang saudara tembakan, yang saudara bilang ambil dari…,” kata jaksa lagi.

“Nembak ke…,” ujar Sambo.

“Punggung?” tanya jaksa.

“Yosua,” jawab Sambo.

“Iya,” jawab Sambo. web

 

 

Tags: Ferdy Sambokasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Jmantan Kadiv Propam Polrimenembak Yosua
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA