Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penghapusan Data STNK Segera Diberlakukan

by matabanua
6 Desember 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2022\Desember 2022\7 Desember 2022\2\2222\New Folder\Penghapusan Data STNK Segera Diberlakukan.jpg
ANGGOTA Fraksi PKB DPRD Kalsel H Suripno Sumas didampingi Pamin 1 STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Kalsel IPDA Nova Anggraeni saat menyampaikan sosper pemberlakuan penghapusan data ranmor. (Foto:mb/edoy)

BANJARMASIN – Di tahun 2023, aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun akan segera diberlalukan. Aturan itu sudah termaktub dalam Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal itu disampaikan kepada perwakilan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Banjarmasin melalui sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan H Suripno Sumas, dengan menghadirkan narasumber Pamin 1 STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Kalsel IPDA Nova Anggraeni.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

H Suripno Sumas mengatakan, sosialisasi perda kali ini perlu diketahui warga, karena apabila pajak lima tahun dan mati berjarak dua tahun tidak dibayarkan, maka akan dihapuskan dari data kendaraan bermotor.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar bisa memverifikasi jumlah kendaraan se-Indonesia yang tidak membayar pajak, dan ada keseimbangan jumlah kendaraan dengan wajib pajak.

“Di Kalsel berdasarkan data, sebanyak Rp 800 miliar yang tidak membayar pajak. Dengan cara ini, upaya bisa diminimalkan sedemikian mungkin,” ujar Suripno Sumas di kediamannya di Jalan Meratus Banjarmasin, Selasa (6/12) pagi.

Pamin 1 STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Kalsel IPDA Nova Anggraeni mengatakan, penghapusan data ranmor akan segera diberlakukan pada tahun 2023.

“Penghapusan data ranmor diberlakukan tahun 2023 bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan roda dua dan empat tidak membayar pajak STNK mati lima tahun, ditambah dua tahun masa renggang dan disertai tiga kali peringatan,” jelasnya.

Artinya, bagi pajak kendaraan roda dua dan empat akan disinergitas ulang dari bakeuda, Polda Kalsel, dan Jasa Raharja untuk di data kembali.

“Apabila dihapuskan, tidak diperkenakan kendaraan bermotor tersebut beroperasi di jalan raya selamanya,” tegasnya. rds

 

 

Tags: ANGGOTA Fraksi PKB DPRD KalselH Suripno SumasPolda KalselSTNK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA