
BANJARMASIN – Di tahun 2023, aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun akan segera diberlalukan. Aturan itu sudah termaktub dalam Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal itu disampaikan kepada perwakilan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Banjarmasin melalui sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan H Suripno Sumas, dengan menghadirkan narasumber Pamin 1 STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Kalsel IPDA Nova Anggraeni.
H Suripno Sumas mengatakan, sosialisasi perda kali ini perlu diketahui warga, karena apabila pajak lima tahun dan mati berjarak dua tahun tidak dibayarkan, maka akan dihapuskan dari data kendaraan bermotor.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar bisa memverifikasi jumlah kendaraan se-Indonesia yang tidak membayar pajak, dan ada keseimbangan jumlah kendaraan dengan wajib pajak.
“Di Kalsel berdasarkan data, sebanyak Rp 800 miliar yang tidak membayar pajak. Dengan cara ini, upaya bisa diminimalkan sedemikian mungkin,” ujar Suripno Sumas di kediamannya di Jalan Meratus Banjarmasin, Selasa (6/12) pagi.
Pamin 1 STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda Kalsel IPDA Nova Anggraeni mengatakan, penghapusan data ranmor akan segera diberlakukan pada tahun 2023.
“Penghapusan data ranmor diberlakukan tahun 2023 bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan roda dua dan empat tidak membayar pajak STNK mati lima tahun, ditambah dua tahun masa renggang dan disertai tiga kali peringatan,” jelasnya.
Artinya, bagi pajak kendaraan roda dua dan empat akan disinergitas ulang dari bakeuda, Polda Kalsel, dan Jasa Raharja untuk di data kembali.
“Apabila dihapuskan, tidak diperkenakan kendaraan bermotor tersebut beroperasi di jalan raya selamanya,” tegasnya. rds