
BANJARMASIN- Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 nanti.
Iklim demokrasi yang kondusif ini, merupakan modal utama bagi pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan etika dalam menjalankan praktek-praktek birokrasi pemerintahan. menjadi modal penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional.
“Untuk itu, saya ingin mengingatkan dan menekankan kembali, tentang pentingnya netralitas aparatur sipil negara, khususnya dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 nanti,” ujar Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubenur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sulkan pada Rapat koordnasi bersama Kepala daerah se Kalsel dalam rangka menwujudkan netralitas ASN pada Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Kalsel yang turut dihadiri Plh Sekjen Bawaslu RI La Bayoni di Hotel Ratan Inn di Banjarmasin, Selasa (6/12) siang.
Oleh sebab itu, ASN harus bersikap netral dalam pemilu. ASN harus terbebas dari pengaruh dan kepentingan politik praktis dalam pemilu. Jangan sampai ketentuan tentang netralitas yang tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, serta peraturan lainnya, dilanggar oleh ASN.
Pj Bupati Batola Mujiyat mengatakan hal ini akan disampaikan kembali keapda jajaran ASN di Kabupaten Batola. “ Saya menyambut positif bagaimana meminit agar ASN bisa netral,” ujar Mujiyat.
Senada, Bupati Balangan Abdul Hadi mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Balangan tetap jaga kebersamaan termasuk para ASN agar bisa menjaga netralitasnya.
“ Kita sebelumnya berpengalaman dulu sempat melawan petahana, namun saya sebagai Bupati tidak akan menyeret-nyeret ASN silahkan bebas memilih,” ujar Abdul Hadi.
Ketua Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengatakan ASN harus bersikap netral, tentu saja ketika melihat data 2019-2020 ada 7 setidaknya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan kajian dan diselesaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota di Kalsel.
“ Kita berharap rakor inikan menjadi bagian pencegahan, sehingga tidak ada pelanggaran-pelanggaran terkait aspek netralitas dan profesional ASN,” ujar Azhar Ridhanie.
Tentu saja mengedepankan pencegahan dan rapat koordinasi ini bersama kepala daerah untuk melakukan pengawasan partisifatif, jadi semua pihak bertanggung jawab dengan cara melakukan pengawasan.
“Sanksi klasifikasinya ASN melanggar ada 3 aspek yaitu bisa administratif yang dikeluarkan Bawaslu, tindak pidana pemilu bagi pejabat negara yang melakukan kampanye atau berpihak memberi keputusan yang menguntungkan atau merugikan, bisa rekomendasi kepada hukum lainnya atau instansi terkait seperti komisi ASN dan BKD setempat,” jelasnya.rds