
PELAIHARI – Sebanyak sepuluh ribu sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022 sudah terselesaikan di Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Sepuluh ribu sertifikat PTSL yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tala kepada warga itu, sekaligus menjadi kado istimewa pada Hari Jadi ke-57 kabupaten tersebut.
Hal tersebut dikatakan Bupati Tala HM Sukamta pada sambutan acara puncak Hari Jadi Kabupaten Tala di Pelaihari, Senin (5/12) sore.
“Pada tahun 2022 kita sudah selesaikan 10 ribu bidang tanah melalui program PTSL, dan untuk tahun 2023 dilanjutkan sebanyak 15 ribu bidang tanah masuk program PTSL,” ujar Sukamta.
Bupati mengajak, kepada seluruh masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka melalui program PTSL. Menurutnya, penerbitan sertifikat hak atas tanah dibiayai Pemkab Tala.
“Tanah bapak, ibu semua yang belum punya sertifikat ayo segera daftarkan ikut program PTSL” katanya.
Pemerintah kabupaten bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanah Laut, dan biaya sertifikat sudah dibantu Pemkab Tala.
Selain itu, Pemkab Tala juga telah memberikan wadah atau solusi untuk mengatasi permasalahan sengketa lahan.
Wadah yang diberi nama Kijang Mas yang sudah ada aplikasinya itu, tujuanya dalam rangka menginformasikan mengenai pelaksanaan program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah eks Transmigrasi di Wilayah Kabupaten Tanah Laut dan aplikasi ISDN (Integrated Services of the District Court and National Land Agency.
Aplikasi Kijang Mas Tala dan ISDN itu, telah dilaunching Bupati Tala HM Sukamta pada puncak Hari Jadi Kabupaten Tala.
Dikatakan Bupati Program Kijang Mas Tala dapat mengatasi permasalahan balik nama terhadap lahan eks transmigrasi yang pemilik dan ahli warisnya telah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Sukamta mengatakan, Pemkab Tala, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala dan Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari membuat suatu terobosan hukum terbaru yang dapat menyelesaikan permasalahan tanah eks transmigrasi.
“Selama ini kan banyak warga yang memiliki lahan tapi sertifikatnya tidak laku karena bukan atas namanya sendiri karena pemilik lahan transmigrasinya yang dulu sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak bisa melakukan balik nama. Saat ini sudah selesai sebanyak 82 sertipikat baru untuk warga Desa Kait-Kait dan Desa Kebun Raya,” ujarnya.
Bupati meyakini permasalahan serupa pasti banyak terjadi di wilayah Kecamatan lainnya dimana daerah tersebut termasuk dalam wilayah eks transmigrasi.
Menteri ATR/BPN Marsekal Purn Hadi Tjahjanto yang hadir pada acara Hari Jadi Kabupaten Tala dan menyerahkan langsung sertifikat warga dan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemkab Tala.
“Kita sangat mendukung program PTSL yang telah dilakukan Pemkab Tala karena itu merupakan program pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat,”kata Tjahjanto.
Apa yang telah dilakukan Pemkab Tala, akan ia sampaikan kepada seluruh kabupaten yang ada di seluruh Indonesia.
Rifqinizamy Karsayuda Anggota Komisi II DPR RI juga memberikan acungan jempol kepada Pemkab Tala.
“Saya mengapresiasi Pak Bupati, kepala Kantah Tala, dan PN Pelaihari, karena telah membuat terobosan untuk menyelesaikan tanah-tanah eks transmigrasi yang selama ini telah beralih kepemilikan namun tidak memiliki alas hak yang sempurna berupa sertifikat,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini terobosan itu juga satu-satunya di Indonesia yang juga dapat menjadi role model. Apalagi proses penyelesaian tetap mengedepankan hukum namun tetap juga mengakomodasi aspek-aspek sosiologis masyarakat. ris