Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pinjol Kian Menjamur

by matabanua
5 Desember 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan batas modal disetor perusahaan pinjaman online (pinjol) Rp2,5 miliar di awal perkembangan industri ini membuat pinjol menjamur dimana-mana.

Sebab, jumlah setoran modal itu dinilai relatif kecil. “Setelah itu, kita nakan syarat batas modal jadi Rp25 miliar,” ujarnya di Sentul, Bogor.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\7\hal Ekonomi 10 Juli )\a as.jpg

Tugas Bulog Salurkan Bantuan Beras

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\7\hal Ekonomi 10 Juli )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Naik

9 Juli 2025
Load More

Namun, kata Ogi, aturan modal disetor Rp25 miliar itu akan wajib untuk perusahaan pinjol baru sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Hal lainnya, lanjut Ogi, modal disetor Rp25 miliar ditujukan untuk mencegah fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjol dari kerugian.

“Kalau nanti moratorium (pembukaan izin perusahaan pinjol baru) dibuka, syaratnya harus punya modal Rp25 miliar. Karena kalau bikin pinjol itu, 2-3 tahun awal pasti rugi,” terang Ogi.

Ia menjelaskan bahwa separuh dari modal disetor atau berarti Rp12,5 miliar nantinya akan dialokasikan untuk menyerap kerugian.

“Jadi, modalnya nanti turun bisa jadi Rp12,5 miliar dan itu kita minta harus top up (tambah). Walau kenyataannya banyak juga pinjol yang (modal disetor) di atas Rp25 miliar,” imbuh dia.

Ogi memastikan tata kelola pinjol akan dilakukan secara bertahap di Indonesia. Ia ingin ada aturan yang seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen.

“Aturan pinjol ini harus seimbang antara kepentingan konsumen dan pelaku. Kalau dari sisi pelaku nggak menarik, nanti pelaku industrinya exit (keluar). Kalau dari sisi konsumen nggak menarik, dia juga bisa teriak. Jadi, kita atur tengah-tengah,” tutur Ogi.

Saat ini, OJK masih menetapkan moratorium bagi perusahaan pinjol. Data OJK menyebut hingga kini, total perusahaan pinjol sebanyak 102 entitas. cnn/mb06

 

Tags: IKNBOgi PrastomiyonoOJKpinjol
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA