
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan menarik kembali retribusi Izin Tempat Usaha penjualan Minuman Beralkohol (Minol), golongan B dan C atau 5 persen ke atas.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Bnjarmasin, Iwan Fitriadi, di Banjarmasin, belum lama tadi.
Ia mengatakan, rencana itu sedang disiapkan atau dimantapkan lagi dimana telah dilakukan pendataan tempat yang boleh menjual minol tersebut. “Sesuai ketentuannya saja, hanya tempat-tempat tertentu yang boleh menjual minol karena pemko pun masih mengacu pada aturan perda terdahulu,” ujar Iwan.
Seingatnya, pada perda terdahulu ditetapkan bahwa tempat yang diberikan izin dapat menjual minol yakni hotel bintang tiga dan bintang empat atau selanjutnya. “Selain itu, maka tak boleh menjual minol, dan yang kami bolehkan juga golongan B dan C dengan kadar 0-5 persen,” tuturnya.
Iwan mengakui, sebelumnya ratribusi minol dalam beberapa tahun terutama saat pandemi covid-19 terhenti penarikannya. “Setahu saya sejak 2015 terakhir dipungut retribusi dan itu mengumpulkan sekitar Rp 1,7 miliar,” jelasnya.
Ia mengatakan, PAD dari izin tempat usaha penjualan minol stop ditarik pada saat itu sebagai stimulus memberikan kelonggaran pada pengusaha untuk memulihkan ekonominya.
“Kami memang memberikan kelonggaran semacam stimuus ekonomi, mengingat dampak pandemi yang begitu berat pasca pandemi tersebut,” tuturnya.
Meski demikian, pemko pun menyiapkan rencana untuk menarik kembali PAD dari retribusi izin usaha minol tersebut.
“Rencananya kami tarik kembali untuk menambah PAD Banjarmasin, dan kini kami matangkan dulu,” ujarnya. via