BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah kembali menggencarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat.
Pada Selasa (29/11) sekitar pukul 09.00 Wita, petugas mengamankan dua laki-laki di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan Mesjid Jamhuri Aisyah Handil Bakti Alalak, Kabupaten Barito Kuala, yang diduga sebagai eksekutor pelaku curanmor.
Keduanya diduga membawa kabur motor curian jenis Honda Vario Fi warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6069 WS, saat parkir di kawasan Ujung Murung Banjarmasin Tengah, Senin (28/11) sekitar pukul 14.30 Wita.
Padahal pemilik Sunardi alias Nardi (58), warga Jalan Irigasi, Kelurahan Gambut, Kabupaten Banjar, hanya berjarak dua meter dari motornya tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dody Haryanto melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putera menyampaikan, dari hasil penangkapan dua orang tersebut telah diamankan satu unit sepeda motor.
“Kedua tersangka sebagai eksekutornya bernama Muhammad Yamin alias Yamin (34), warga Jalan Belandean Muara, Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, dan Taupik Rahman alias Upik (33), warga Desa Hambuku, Kecamatan Babirik, Kabupten Hulu Sungai Utara (HSU),” ujarnya.
Ia mengungkapkan, usai beraksi, mereka berdua hari itu juga melakukan jual beli kendaraan bermotor hasil dari pencurian tersebut.
Dari hasil penyidikan cepat, keduanya diamankan karena tertangkap tangan saat mau menjual (menawarkan) motor curian milik korban kepada seseorang, yang tidak dilengkapi dengan dokumen BPKB kepemilikan.
Motor hasil kejahatan itu ditawarkan seharga Rp 4 juta, belum sempat terjual kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Turut diamankan barang bukti BPKB atas nama Hasan, STNK atas nama Hasan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor rangka MH1JFB119CK 356911 dan nomor mesin JFB1E 1357110, satu kunci kontak sepeda motor, satu pasang plat DA 6069 WS, dan satu helm warna hitam merk GM Evolution. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 sub Pasal 362 jo 56 KUHP. sam