Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Cetak STNK Palsu, Warga HST Diringkus

by matabanua
30 November 2022
in Balangan, Indonesiana
0
D:\2022\Desember 2022\1 Desember 2022\2\2\New Folder\Cetak STNK Palsu, Warga HST Diringkus.jpg
POLRES Balangan saat menggelar konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono, Rabu (30/11). (Foto:mb/ant)

BALANGAN – Tim gabungan Polsek Paringin dan Sat Reskrim Polres Balangan berhasil meringkus MU (41), warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena nekat mencetak STNK dan notice pajak palsu, bekerja sama dengan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bumi Sanggam.

Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono mengatakan, pengamanan terhadap MU dilakukan usai pengembangan kasus pencurian motor yang terjadi, dan didapati ada tiga tersangka yang diamankan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

“MU sendiri terlibat berperan sebagai pencetak STNK dan notice pajak kendaraan bermotor palsu,” katanya, Rabu (30/11).

Ia membeberkan, MU dibekuk tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono didampingi Kanit Reskrim Bripka Jamaludin, dan personel kepolisian lainnya di kawasan tempat tinggalnya beserta sejumlah barang bukti.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyidikan kepada tersangka, dan untuk pelaku curanmor dikenakan Pasal 263 ayat 2, sementara pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan Pasal 263 ayat 1.

Diketahui, ada sebanyak 11 unit ranmor roda dua yang kini telah diamankan di Mako Polres Balangan.

Dany menginformasikan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya untuk bisa datang ke Mako Polres Balangan, dan membawa STNK serta BPKB untuk dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin.

“Penangkapan pelaku curanmor serta barang bukti ini juga tak lepas dari peran Reskrim Polres Balangan, dan merupakan suatu keberhasilan jajaran reskrim untuk penanganan Curanmor,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Ipda Eko Budi MulyonoKapolsek ParinginKompol Dany SulistionoSTNK PalsuWakapolres Balangan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA