
BALANGAN – Tim gabungan Polsek Paringin dan Sat Reskrim Polres Balangan berhasil meringkus MU (41), warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena nekat mencetak STNK dan notice pajak palsu, bekerja sama dengan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bumi Sanggam.
Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono mengatakan, pengamanan terhadap MU dilakukan usai pengembangan kasus pencurian motor yang terjadi, dan didapati ada tiga tersangka yang diamankan.
“MU sendiri terlibat berperan sebagai pencetak STNK dan notice pajak kendaraan bermotor palsu,” katanya, Rabu (30/11).
Ia membeberkan, MU dibekuk tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono didampingi Kanit Reskrim Bripka Jamaludin, dan personel kepolisian lainnya di kawasan tempat tinggalnya beserta sejumlah barang bukti.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyidikan kepada tersangka, dan untuk pelaku curanmor dikenakan Pasal 263 ayat 2, sementara pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan Pasal 263 ayat 1.
Diketahui, ada sebanyak 11 unit ranmor roda dua yang kini telah diamankan di Mako Polres Balangan.
Dany menginformasikan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya untuk bisa datang ke Mako Polres Balangan, dan membawa STNK serta BPKB untuk dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin.
“Penangkapan pelaku curanmor serta barang bukti ini juga tak lepas dari peran Reskrim Polres Balangan, dan merupakan suatu keberhasilan jajaran reskrim untuk penanganan Curanmor,” pungkasnya. ant