Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal

by matabanua
30 November 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2022\Desember 2022\1 Desember 2022\2\2\New Folder\Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal.jpg
BEA Cukai Banjarmasin saat berhasil membongkar modus penyelundupan rokok ilegal via ekspedisi. (Foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Bea Cukai Banjarmasin berhasil membongkar modus penyelundupan rokok ilegal lewat ekspedisi, atau perusahaan jasa pengiriman barang dan paket.

“Modus ini sudah dua kali kami ungkap dalam bulan ini, yaitu 137.600 batang rokok dan 35.000 batang rokok,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, Rabu (30/11).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Walikota Yamin memantau kegiatan sedekah sampah dari ASN.jpg

ASN Pemko Galakkan Gerakan Sedekah Sampah

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Sekretaria Dispora Kalsel mengakungkan tanda peserta.jpg

Wiramuda Dibekali Digital Marketing dan Public Speaking

9 Juli 2025
Load More

Bahkan untuk mengelabui petugas, lanjut dia, alamat penerima kerap kali fiktif alias palsu.

Sehingga, pelaku nantinya akan mengambil sendiri barang pesanannya ke kantor perusahaan ekspedisi.

Ia menyebutkan, dari dua kali pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 200 juta.

“Kami terus mendalami modus distribusi lainnya, agar upaya peredaran rokok ilegal ini bisa terus ditekan dan diberantas,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, agar bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai atau cukai palsu.

Begitu juga pelaku usaha termasuk pedagang eceran di warung-warung kaki lima, untuk tidak menjual rokok ilegal sebagai bentuk dukungan memberantas tindak pidana sebagaimana aturan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. ant

 

 

Tags: bea cukaiEdy SusetyoKepala Kantor Bea Cukai BanjarmasinRokok Ilegal
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA