Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

UMP Jambi Naik Tertinggi 9,04 Persen

by matabanua
28 November 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

 

JAKARTA – Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, di antaranya Banten, Jawa Timur, dan Jambi dan beberapa daerah lainnya. Kenaikan UMP di setiap daerah berbeda-beda, namun dibatasi maksimal 10 persen.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\7\7\aSC.jpg

Harga Minyakita Melonjak Tidak Logis

28 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Emas Perhiasan 24K Rp 1.603.000

28 Agustus 2025
Load More

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (penyesuaian nilai upah minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).

Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:

1. UMP Jambi Naik 9,04 Persen

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” katanya, dikutip dari Antara.

2. Banten (6,4 Persen)

Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp 2.501.203 ke Rp 2.661.280.

Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 sebesar Rp 2.661.280,11,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dikutip Senin (28/11).

3. Aceh (7,8 Persen)

Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa (22/11).

“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah mentapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari (UMP) 2022,” terang Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan resmi.

4. UMP Jawa Timur Naik 7,8 persen

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November. “Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2023 sebesar Rp2.040.244,33,” bunyi aturan tersebut.

5. UMP Sulawesi Utara Naik 5,2 Persen

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723. “Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP. cnn/mb06

 

Tags: kenaikan upah minimum provinsipenyesuaian nilai upah minimumPeraturan Menteri KetenagakerjaanUMP Jambi Naik
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA