BANJARMASIN – Seorang laki-laki pekerja buruh angkut di salah satu pasar tradisional di Banjarmasin berinisial SR (31), ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap kakak iparnya yang berinisial FT (34). Ia pun kini mendekam di sel tahanan rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
SR di gelandang jatanras bersama Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di rumah temannya di kawasan Jalan Pekauman, Banjarmasin Selatan, Minggu (27/11) malam.
Menurut informasi FT, ia diperkosa SR di sebuah kontrakan berukuran 4×6 meter di Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan SR itu terjadi pada Jumat (4/11) sekitar pukul 15.30 Wita.
Ia menjelaskan, modus operandi SR untuk memuluskan aksinya, yakni membohongi korban dengan mengatakan adiknya mendadak pingsan di rumah. Saat itu, korban yang bekerja di salah satu pasar tradisonal percaya saja dengan kebohongan SR.
“Ia memberitahu korban kalau adiknya pingsan di rumah. Ia pun menawarkan mengantar ke rumah dengan berboncengan naik motor milik SR ke TKP,” ujar kasat reskrim, Senin (28/11).
Setibanya di rumah kontrakan SR, saat di depan pintu tubuh FH di dorong masuk ke dalam rumah dan memperkosa korban. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Menurut kasat reskrim, usai melampiaskan nafsunya, SR kemudian melarikan diri dan pada Minggu malam dibekuk oleh petugas. Dalam aksinya, SR mengancam korban apabila tidak menuruti keinginannya, maka korban akan dihabisi. “Korban diancam akan dibunuh bila berteriak atau melawan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. sam