Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perkosa Kakak Ipar, SR Ditangkap

by matabanua
28 November 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Seorang laki-laki pekerja buruh angkut di salah satu pasar tradisional di Banjarmasin berinisial SR (31), ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap kakak iparnya yang berinisial FT (34). Ia pun kini mendekam di sel tahanan rumah tahanan Polresta Banjarmasin.

SR di gelandang jatanras bersama Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di rumah temannya di kawasan Jalan Pekauman, Banjarmasin Selatan, Minggu (27/11) malam.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Menurut informasi FT, ia diperkosa SR di sebuah kontrakan berukuran 4×6 meter di Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan SR itu terjadi pada Jumat (4/11) sekitar pukul 15.30 Wita.

Ia menjelaskan, modus operandi SR untuk memuluskan aksinya, yakni membohongi korban dengan mengatakan adiknya mendadak pingsan di rumah. Saat itu, korban yang bekerja di salah satu pasar tradisonal percaya saja dengan kebohongan SR.

“Ia memberitahu korban kalau adiknya pingsan di rumah. Ia pun menawarkan mengantar ke rumah dengan berboncengan naik motor milik SR ke TKP,” ujar kasat reskrim, Senin (28/11).

Setibanya di rumah kontrakan SR, saat di depan pintu tubuh FH di dorong masuk ke dalam rumah dan memperkosa korban. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.

Menurut kasat reskrim, usai melampiaskan nafsunya, SR kemudian melarikan diri dan pada Minggu malam dibekuk oleh petugas. Dalam aksinya, SR mengancam korban apabila tidak menuruti keinginannya, maka korban akan dihabisi. “Korban diancam akan dibunuh bila berteriak atau melawan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. sam

 

Tags: Kasat Reskrim Polresta BanjarmasinKompol Thomas AfrianPerkosaPPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA