
Latar Belakang
Apabila kita mendengar kata gender maka sering kali yang muncul dalam benak kita adalah sosok perempuan. Namun apakah sebenarnya arti kata gender? Gender berasal dari bahasa latin “Genus” yang memiliki arti jenis atau tipe, namun perlu diketahui bahwa pengertian gender berbeda dengan pengertian jenis kelamin dimana secara kodrat laki laki dan perempuan memiliki aspek biologis yang berbeda. Gender dipahami sebagai pembagian fungsi dan peran antara laki laki dan perempuan yang dibentuk oleh lingkungan dan tercipta melalui proses sosial budaya yang panjang pada masyarakat. Konsep gender dapat berubah dari waktu ke waktu sehingga berbeda pada setiap generasi sesuai dengan tingkat kesadaran kemanusiaan masyarakat. Sebagai salah satu contoh, zaman dulu peran gender dimana ‘urusan dapur/memasak’ merupakan peran domestik perempuan, laki laki dikatakan tidak pantas untuk turun ke dapur, namun kondisi sekarang pada beberapa masyarakat profesi bergengsi chief yang notobene juru masak banyak dikerjakan oleh laki-laki. Jelaslah bahwa peran gender tidak sama dengan kodrat. Bukan kodratnya perempuan masuk ke dapur karena memasak di dapur tidak ada kaitannya dengan ciri ciri biologis yang dimiliki perempuan atau laki-laki. Menjadi ‘juru masak’ merupakan sebuah profesi yang dapat dipilih secara setara baik oleh perempuan maupun laki-laki.
Sebenarnya apabila kesetaraan gender bagi perempuan dan laki laki telah tercipta, isu gender tidak akan menjadi masalah. Namun demikian persoalan kesetaraan gender dan keadilan gender masih menjadi isu yang sangat penting secara global. Isu gender masuk sebagai salah satu tujuan utama transformasi langkah kolektif global yakni Sustainable Develovment Goal (SDGs) tahun 2015 dan pada tahun 2017 World Trade Organization (WTO) bersama 118 negara menandatangi Deklarasi Bersama Komitmen Negera Negara Dunia untuk menjamin kesetaraan gender dan keadilan gender pada sektor ekonomi dan perdagangan. Tiga Isu yang disepakati seluruh anggota WTO adalah menemukan cara terbaik mengatasi hambatan perdagangan, kurangnya akses ke pembiayaan perdagangan dan partisipasi perempuan yang tidak optimal di pasar perdagangan publik
Pada sebagian besar masyarakat Indonesia, sistem sosial yang digunakan adalah sistem patriarki dimana tatanan kekeluargaan sangat mementingkan garis turunan bapak yang cenderung membiarkan dominasi laki laki terhadap perempuan dan perempuan dipandang orang kedua setelah laki-laki di dalam dinamika bermasyarakat. Sistem ini ada dalam dua bentuk yakni (1) Private patriarchy (partiarkhi domestik) yakni yang menekankan kerja dalam rumah tangga sebagai steorotipe perempuan, dan; (2) Public patriarchy (patriarkhi publik) yakni yang memberikan stigmatisasi terhadap laki-laki sebagai pekerja di sektor publik.
Sistem sosial patriarki di Indonesia sangat berpengaruh pada kesempatan perempuan Indonesia untuk secara aktif berpartisipasi di dunia kerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk perempuan di Indonesia pada 2021 adalah sebesar 49.43 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Dimana jumlah perempuan Indonesia hampir mencapai setengah jumlah penduduk Indonesia 2), namun demikian berdasarkan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan di Indonesia dasarkan data Badan Pusat Statistik bulan Februari 2019 adalah sebesar 55.5 persen jauh tertinggal dibandingkan TPAK laki laki yang bernilai 83.18 persen.3) Hal ini menunjukan masih ada ketimpangan bagi perempuan untuk dapat berpartisipasi di pasar kerja.
Selain masalah kurangnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, kurangnya akses masyarakat, terutama masyarakat yang bergerak dalam usaha kecil untuk mendapatkan pembiayaan juga menjadi kendala yang turut mendapatkan perhatian WTO dalam deklarasinya. Usaha mikro dan kecil di Indonesia masih dijalankan secara sederhana dan kurang memperhatikan administrasi dan legalitas usaha. Hal ini mengakibatkan usaha mikro dan kecil kurang dapat mengakses kredit usaha yang digulirkan pemerintah melalui perbankan.
Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Melalui pembiayaan UMi
Di Indonesia dewasa ini 64.5 persen usaha mikro kecil dan menengah dikelola oleh perempuan. Sehingga pemberdayaan perempuan dapat dilakukan pemerintah dengan meningkatkan potensi perempuan sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kesulitan usaha mikro dan kecil dalam mengakses kredit usaha melalui perbankan, telah hadir Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan. PIP telah menyalurkan pembiayaan kepada 5.4 juta debitur. dimana 95 persen atau 5.13 juta debitur PIP adalah perempuan.4) Hal ini dapat menggambarkan besarnya peran Pusat Investasi Pemerintah dalam pemberdayaan perempuan di Indonesia.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) berasal dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) yang disalurkan PIP melalui lembaga penyalur bukan bank. Sampai dengan semester pertama tahun 2022 PIP telah resmi bekerja sama dengan 60 mitra penyalur pembiayaan UMI, baik yang berstatus BUMN/BUMD, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal venture, lembaga keuangan mikro maupun koperasi yang tersebar di Seluruh Indonesia. Lembaga penyalur pembiayaan UMi diantaranya PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT Bahan Artha Ventura. Banyaknya kemitraan penyalur UMi yang digandeng oleh PIP bertujuan agar akses pembiayaan yang dibutuhkkan oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah lebih mudah.
Bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang hendak menjadi nasabah UMi dapat menghubungi penyalur terdekat dan memenuhi persyaratan berupa tidak sedang dibiayai oleh Kredit Usaha Rakyat dari Perbankan atau pembiayaan UMi penyalur lainnya, Warga Negara Indonesia dan memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan atau keterangan usaha dari penyalur.
Pembiayaan UMi diperuntukan bagi kegiatan usaha, dimana pelaku usaha belum memiliki akses terhadap layanan kredit usaha perbankan. Plafon pinjaman dalam jumlah yang kecil. Maksimal pinjaman pada tahun 2021 adalah sebesar 20 juta rupiah. Tidak memerlukan agunan, namun demikian pada beberapa penyalur misalnya PT Pegadaian masih diperlukan agunan sebagai jaminan. Proses pengajuan pembiayaan mudah dan sederhana. Nilai lebih penyaluran kredit usaha melalui UMi yang membedakan dengan penyalur kredit usaha lainnya adalah adanya pendampingan usaha berupa pelatihan, pendidikan hingga pembukaan akses pasar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Diharapkan dengan adanya pendampingan ini prospek usaha yang dilakukan pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat berkembang dan meningkat sehingga bisa naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan untuk peningkatan modal usahanya.
Kesimpulan
Upaya pemerintah dalam penyetaraan gender telah dilakukan dengan memberdayakan perempuan dan kelompok pemilik usaha mikro kecil dan menengah melalui kemudahan akses pembiayaan kredit usaha. Kemudahan akses pembiayaan dilakukan melalui penyaluran kredit Ultra Mikro (UMi) yang diharapkan mampu meningkatkan kapabilitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang sebagian besar pelakunya adalah perempuan.
Gender,