
BANJARMASIN – Sudah punya payung hukum yang baru saja disahkan DPRD Kota Banjarmasin sebagai dasar menuju kota inklsi, kehadrian Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, terus disosialisasikan.
Beleid yang disahkan pada awal September 2022 ini menggantikan perda lawas dengan judul yang sama; Perda Nomor 9 Tahun 2013. Sosialisasi ini pun gencar dilakoni Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin dengan menggundang sejumlah elemen masyarakat.
Apa itu kota inklusi? Definisinya adalah kota di mana semua masyarakat mampu hidup bersama-sama dengan aman dan nyaman. Termasuk, memberi kesempatan yang sama untuk berpartisipasi penuh dalam dimensi spasial, sosial dan ekonomi tanpa adanya diskriminasi.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengakui istilah penyandang cacat kerap berkonotasi negatif. Hal ini akhirnya berdampak cukup luas bagi para penyandang cacat (disabilitas).
“Sebelum terbitnya peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada para penyandang disabilitas, kerap subtansi kebijakan publik memposisikan penyandang cacat sebagai objek, tidak menjadi prioritas,” ucap Ibnu Sina dalam sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 di Hotel Aquarius Banjarmasin, Rabu (23/11), seperti dikutip jejakrekam.com.
Menurut dia, ada prinsip utama dalam hak asasi manusia (HAM) untuk menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, harkat dan martabat manusia.
“Karenanya, istilah penyandang cacat kemudian diganti dengan penyandang disabilitas. Ini sejalan dengan nilai-nilai inklusif sesuai jiwa dan semangat reformasi hukum di Indonesia. Yakni, substansi konveksi hak orang penyandang disabilitas,” kata Ibnu Sina dalam sambutannya dibacakan Plt Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi Walikota Banjarmasin, Husin Luthfie.
Dengan adanya perda tersebut, Pemkot Banjarmasin mendorong untuk melahirkan kebijakan yang ramah disabilitas. Utamanya dalam akse spublik dan berbagai layangan yang menjadi tanggung jawab dari birokrasi.
Sebelumnya, Walikota Ibnu Sina menegaskan Banjarmasin tengah menuju kota inklusi. Bahkan, termasuk kota pertama di Indonesia yang memberlakukan aturan tersebut.
Untuk itu, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Banjarmasin harus menjalankan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2022.
“Dalam job fair (pameran lowongan kerja), maka perubahan harus memberi kesempatan (slot) bagi penyandang disabilitas untuk dapat diterima bekerja sesuai kemampuannya,” ucap Ibnu Sina. jjr