
MARABAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) kembali menertibkan reklame yang diduga tak berizin, di kawasan Kecamatan Marabahan dan Cerbon, Kamis (24/11).
“Spanduk-spanduk itu ada yang terikat di pepohonan, dan terpampang melintang di atas jalan,” kata Kasi Ops Satpol PP Batola Siti Fatimah Wahidah.
Ia mengatakan, penertiban ini dilaksanakan sesuai Perbup Nomor: 68/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Perdakab Batola Nomor: 06/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan sesuai Perdakab Batola Nomor: 06/2019, serta Perbup Nomor : 68/2011 tentang Reklame,” ujarnya.
Sama dengan yang dilaksanakan sehari sebelumnya, puluhan spanduk dan baliho yang terpasang di dua wilayah kecamatan ini dicopoti satu persatu.
Sejumlah spanduk dan baliho yang dicopot, umumnya berbentuk reklame yang tak berizin dan melintang di atas jalan, serta sebagian terpampang di pinggir jalan.
Penertiban juga dilakukan terhadap spanduk dan baliho yang sudah kadaluarsa karena keberadaannya dinilai mengganggu, lantaran penempatannya ada yang di tiang listrik dan pepohonan.
Aksi penertiban yang melibatkan belasan anggota satpol PP itu dilakukan sejak pukul 11.30 Wita, dengan sasaran awal dalam Kota Marabahan dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Cerbon.
Dalam aksi tersebut, pasukan Praja Wibawa menyisiri kawasan-kawasan strategis seperti pinggiran jalan, taman terbuka hijau, lapangan, dan lainnya.
Dengan peralatan seadanya, para anggota satpol PP itu berusaha melepas spanduk dan baliho yang terpampang satu persatu. ant