Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berizin

by matabanua
24 November 2022
in Indonesiana
0
D:\2022\November 2022\25 November 2022\2\2\New Folder\Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berizin.jpg
TERTIBKAN – Satpol PP Kabupaten Batola saat menertibkan reklame diduga tak berizin di kawasan Kecamatan Marabahan dan Cerbon, Kamis (24/11).(Fotot:mb/ant)

 

MARABAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) kembali menertibkan reklame yang diduga tak berizin, di kawasan Kecamatan Marabahan dan Cerbon, Kamis (24/11).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel.jpg

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud.jpg

BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
Load More

“Spanduk-spanduk itu ada yang terikat di pepohonan, dan terpampang melintang di atas jalan,” kata Kasi Ops Satpol PP Batola Siti Fatimah Wahidah.

Ia mengatakan, penertiban ini dilaksanakan sesuai Perbup Nomor: 68/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Perdakab Batola Nomor: 06/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan sesuai Perdakab Batola Nomor: 06/2019, serta Perbup Nomor : 68/2011 tentang Reklame,” ujarnya.

Sama dengan yang dilaksanakan sehari sebelumnya, puluhan spanduk dan baliho yang terpasang di dua wilayah kecamatan ini dicopoti satu persatu.

Sejumlah spanduk dan baliho yang dicopot, umumnya berbentuk reklame yang tak berizin dan melintang di atas jalan, serta sebagian terpampang di pinggir jalan.

Penertiban juga dilakukan terhadap spanduk dan baliho yang sudah kadaluarsa karena keberadaannya dinilai mengganggu, lantaran penempatannya ada yang di tiang listrik dan pepohonan.

Aksi penertiban yang melibatkan belasan anggota satpol PP itu dilakukan sejak pukul 11.30 Wita, dengan sasaran awal dalam Kota Marabahan dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Cerbon.

Dalam aksi tersebut, pasukan Praja Wibawa menyisiri kawasan-kawasan strategis seperti pinggiran jalan, taman terbuka hijau, lapangan, dan lainnya.

Dengan peralatan seadanya, para anggota satpol PP itu berusaha melepas spanduk dan baliho yang terpampang satu persatu. ant

 

 

Tags: BatolareklameSatpol PP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA