Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

FORKI dan Ketum KONI Kalsel Digugat

by matabanua
24 November 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Imbas Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel gara-gara atlet karate Federasi Olahraga Karate Indonesia (FORKI) Kabupaten Banjar tak bisa berlaga di ajang multievent di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), bergulir ke meja hijau.

Melalui kuasa hukumnya, Supiansyah Darham mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Perkara ini pun telah di register dengan nomor 123/Pdt.G/2022/PN Bjm.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Sidang perdana digelar di Ruang Cakra PN Banjarmasin, Rabu (23/11), di hadapan majelis hakim dengan pihak tergugat adalah pengurus FORKI Kalsel (tergugat I), Tim Keabsahan Atlet Porprov Kalsel XI Tahun 2022 Cabor Karate (tergugat II), dan turut tergugat adalah Ketua Umum KONI Kalsel Bambang Heri Purnama.

Dalam pokok perkara, penggugat FORKI Kabupaten Banjar menyatakan, para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan hukum. Tergugat I (FORKI Kalsel) telah menerbitkan technical handbook (Pedoman Teknis) Porprov Kalsel XI 2022, tertanggal 25 Oktober  2022.

Sementara, perbuatan tergugat II adalah mengeluarkan  Surat Keputusan Pengurus Provinsi FORKI Kalimantan Selatan Nomor  41/KPTS/FORKI/K.S/WKU/XI/2022 tentang Keabsahan Atlet Porprov Kalsel XI Kalsel, tertanggal 2 November 2022 dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan AD/ART KONI  pada BAB III Bagian Kedua Pasal 10 ayat (1).

Dalam pasal itu berbunyi; Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut: (a) mengikuti kegiatan KONI sesuai dengan Peraturan Organisasi KONI yang diberlakukan.

“Jadi, kami menilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ucap kuasa hukum penggugat FORKI Kabupaten Banjar Supiansyah Darham, Rabu (23/11/2022).

Kemudian, ia menyatakan pertandingan cabor karate pada Porprov Kalsel XI tahun 2022 di Kabupaten HSS mulai tahap pendaftaran, technical meeting, pelaksanaan pertandingan, hasil pertandingan hingga pengumuman juara, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam gugatannya, FORKI Banjar juga menyatakan turut tergugat Ketua Umum KONI Kalsel untuk mengambil alih pelaksanaan ulang pertandingan cabor karate Porprov Kalsel XI/2022, tanpa melibatkan para tergugat.

Atas perbuatan itu, penggugat menuntut bayar kerugian baik materil maupun immaterial sebesar Rp 10.200.000.000 atau Rp 10 miliar lebih. Rinciannya, kerugian materil Rp 200 juta, dan kerugian immaterial Rp 10 miliar. jjr

 

 

Tags: FORKIKoni KalselPorprov
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA