BANJARMASIN – Seorang laki-laki pedagang bawang merah bernama Jimmi Riswan alias Jimmi (29), dilaporkan ke polisi akibat diduga menipu pedagang bawang merah lainnya di Pasar Harum Manis Banjarmasin.
Hal itu lantaran pelaku setiap membeli bawang merah kepada korban bernama Siti Kartini (46), dengan cara berutang tempo. Korban yang tak terima karena ditipu melaporkan Jimmi ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Menurut korban, Jimmi sudah empat kali mengambil bawang merah kepadanya dengan total keseluruhan 102 karung seberat 1.600 kg, dan tiap transaksi selalu dengan cara utang bertempo.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putera mengatakan, Jimmi ditangkap tim buser saat berada di Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin, Selasa (22/11) sekitar pukul 18.00 Wita.
“Sudah ludes dijual oleh Jimmi Riswan, namun ia enggan membayar walau sudah lewat jatuh tempo. Kerugian korban sekitar Rp 46.650.000,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/11).
Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui Jimmi seharusnya melunasi utang pada tanggal 4 November lalu, sesuai surat perjanjian pembayaran sebagaimana dalam kuitansi. Namun hingga lewat jatuh tempo, ia belum juga melakukan pembayaran seluruhnya ataupun sebagian.
Saat dilakukan penagihan oleh korban, Jimmi selalu beralasan tidak sanggup dan tidak memiliki uang untuk melakukan pembayaran, sehingga Siti Kartini mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Atas perbuatannya, Jimmi dijerat dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. sam