Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pedagang Bawang Ditangkap Petugas

by matabanua
23 November 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Seorang laki-laki pedagang bawang merah bernama Jimmi Riswan alias Jimmi (29), dilaporkan ke polisi akibat diduga menipu pedagang bawang merah lainnya di Pasar Harum Manis Banjarmasin.

Hal itu lantaran pelaku setiap membeli bawang merah kepada korban bernama Siti Kartini (46), dengan cara berutang tempo. Korban yang tak terima karena ditipu melaporkan Jimmi ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\Operasi gas melon di kelurahan sungai bilu atasi melonjaknya harga isi ulang.jpg

Pemko Gelar Operasi Pasar Khusus LPG 5 Kg

3 Juli 2025
Load More

Menurut korban, Jimmi sudah empat kali mengambil bawang merah kepadanya dengan total keseluruhan 102 karung seberat 1.600 kg, dan tiap transaksi selalu dengan cara utang bertempo.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putera mengatakan, Jimmi ditangkap tim buser saat berada di Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin, Selasa (22/11) sekitar pukul  18.00 Wita.

“Sudah ludes dijual oleh Jimmi Riswan, namun ia enggan membayar walau sudah lewat jatuh tempo. Kerugian korban sekitar Rp 46.650.000,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu  (24/11).

Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui Jimmi seharusnya melunasi utang pada tanggal 4 November lalu, sesuai surat perjanjian pembayaran sebagaimana dalam kuitansi. Namun hingga lewat jatuh tempo, ia belum juga melakukan pembayaran seluruhnya ataupun sebagian.

Saat dilakukan penagihan oleh korban, Jimmi selalu beralasan tidak sanggup dan tidak memiliki uang untuk melakukan pembayaran, sehingga Siti Kartini mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Atas perbuatannya, Jimmi dijerat dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. sam

 

 

Tags: Iptu I Gusti Ngurah Utama PuteraKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin TengahKompol Dodi HarianPedagang BawangSiti Kartini
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA