
BANJARMASIN- Warga Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk menata perumahan dan kawasan permukiman yang lebih baik lagi..
Hal tersebut disampaikan warga dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan HM Isra Ismail SH MH.
Masnah warga Desa Manarap Tengah mengharapkan agar pemerintah bisa membantu masyarakat yang kurang mampu untuk perbaikan rumah kumuh, selain itu jalan dan pembuangan air buntu.
“ Kami harapkan pemerintah bisa membantu masyarakat di Desa Manarap Tengah,” ujarnya saat Sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Rumah Makan Secangkir Coffe di Banjarmasin, Selasa (22/11).
Menanggapi hal tersebut, Isra Ismail mengatakan menghadirkan warga Manarap Tengah dari mereka ini bisa memahami peraturan daerah ini dan mengharapkan dari mereka yang tidak mampu dan miskin bisa meminta bantuan kepada Pemprov Kalsel yang akan di fasilitasi Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalsel dimana kegiatan itu dimasukan dalam RTLH.
“Disamping itu juga Perda ini selain mengatur perumahan juga mengatur kawasan pemukiman, kami harapkan juga kawasan pemukiman bisa diatur dengan baik karena ada delapan kriteria berkaitan kumuh dengan bangunan, jalan, air bersih, persampahan danlainnya,” ujar Isra Ismail.
Diharapkan di Provinsi Kalsel tidak ada lagi rumah-rumah masuk kawasan kumuh.
Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalsel Isma mengakui di Kalsel memang belum tercapai 8 kriteria yang ditetapkan terkait kawasan kumuh karena memang banyak kendala yang dihadapi.
“Terutama terkait kewenangan karena ada kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, seperti diketahui juga terkait anggaran tapi bagaimana nantinya kita bersama Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota bersinergi menangani masalah kumuh,”ujar Irma.
Untuk kawasan kumuh di Kalsel sesuai kewenangan Provinsi Kalsel ada sekitar 700 hektar yang baru bisa ditangani hanya 350 hektar, jadi masih banyak PR lagi yang harus dilaksanakan masalah kumuh tadi.rds