
BANJAR – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab terancam ambruknya bangunan SDN Bawahan Selan 6.
Fasilitas pendidikan tingkat dasar ini diduga terancam ambruk akibat dampak aktivitas pertambangan batubara di Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Eksplorasi batubara di wilayah PTPN XIII Danau Salak, justru berada berdekatan dengan lokasi SDN Bawahan Selan 6.
“Kasus terancam ambruknya bangunan SDN Bawahan Selan 6 ini patut segera diusut secara hukum. Apalagi di kawasan itu masih ada aktivitas pertambangan batubara yang diduga telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012,” ucapnya, Minggu (20/11).
Dalam belied Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan penambangan terbuka batubara, ia mengatakan sangat jelas diatur jarak tepi lubang galian paling sedikit 500 meter dari pemukiman.
“Apalagi aktivitas pertambangan batubara itu juga terjadi di kawasan milik PTPN XIII Danau Salak itu yang termasuk di dalamnya keberadaan bangunan SDN Bawahan Selan 6,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang terjadi di Desa Bawahan Selan itu merupakan kejahatan luar biasa, karena telah mengganggu hak dasar warga untuk pendidikan yang layak dijamin konstitusi.
“Karenanya perlu diusut izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Selama pengusutan itu, maka produksi harus dihentikan,” kata Kisworo.
Ia mendesak agar Kapolda Kalsel, Gubernur Kalsel, dan Bupati Banjar, segera turun tangan dalam mengusut dan menyikapi insiden terancam ambruknya bangunan SDN Bawahan Selan 6.
“Penegakan hukum harus dilakukan terhadap perusahaan tambang batubara yang menjadi penyebabnya. Tidak perduli perusahaan tambang batubara tersebut legal apalagi ilegal. Segera lakukan audit terhadap perusahaan tambang, pejabat pemberi izin penyusun amdal dan lainnya,” pungkasnya. jjr