
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini tertuang bahwa UMP 2023 maksimal naik 10 persen.
Aturan UMP 2023 ini ditetapkan oleh Menteri kerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 17 November 2022.
Upah Minimum provinsi dan kabupaten atau kota yang telah ditetapkan sesuai perhitungan dan aturan yang ada ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Dalam hitungan ini, dengan kenaikan 10 persen ini maka UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta akan berada di angka Rp 5.106.039. Pada Tahun ini UMP DKI Jakarta adalah Rp 4.641.854.
DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi dengan UMP tembus di atas Rp 5 juta dan merupakan provinsi dengan UMP 2023 tertinggi di Indonesia.
Kebalikannya, dengan hitungan yang sama yaitu naik 10 persen, provinsi dengan UMP 2023 terendah adalah Jawa Tengah dengan nilai Rp Rp 1.994.228. Pada tahun ini UMP Jawa Tengah adalah Rp 1.812.935. Dari hitungan kasar, Jawa Tengah adalah satu-satunya provinsi dengan UMP 2023 di bawah Rp 2 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahu 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dikutip dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan terkait upah minimum tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum 2023 provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. lp6/mb06