Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rugikan Nasabah Rp 1,2 M

Oknum Karyawan BPR Segera Jadi Tersangka

by matabanua
20 November 2022
in Hulu Sungai Utara, Indonesiana
0
D:\2022\November 2022\21 November 2022\2\2\New Folder\Oknum Karyawan BPR Segera Jadi Tersangka.jpg
Mhd Fadly Arby (Foto:mb/ist)

AMUNTAI – Oknum karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan berinisial TR, sebentar lagi statusnya naik menjadi tersangka akibat diduga telah menipu nasabah,.

Pengusutan kasus kejahatan perbankan ini setelah tim penyidik intelijen bersama pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), menaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (17/11).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel.jpg

Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\AXA.jpg

Polisi Amankan TKP Penemuan Mayat Murung Pudak

19 Agustus 2025
Load More

Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Pidsus Mhd Fadly Arby mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan TR terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2022. Akibat perbuatannya, nasabah BPR Telaga Silaba menderita kerugian dengan total Rp 1.226.625.700 atau Rp 1,2 miliar lebih.

“Total transaksi yang dilakukan sebanyak 134 transaksi dari 22 rekening. Rinciannya ada 20  buku rekening dan 2 deposito,” ujarnya, Kamis (17/11).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dimainkan oknum karyawan BPR Telaga Silaba ini dengan cara menarik tabungan nasabah menggunakan slip penarikan bermodal tanda tangan palsu.

“Modus lainnya dengan pengambilan tabungan jemput bola kepada para nasabah. Namun uang setoran tersebut tidak dilakukan pencatatan pembukuan bank secara resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, TR juga menerbitkan bilyet deposito palsu yang diberikan kepada para nasabah. “Uang setoran deposito nasabah tidak dilakukan kepada bank, sehingga tidak masuk catatan pembukuan bank,” katanya.

Menurutnya, TR kemudian menyimpan dan tidak mengembalikan buku tabungan milik nasabah dalam waktu lama. Ia pun membuat laporan palsu pada buku tabungan nasabah.

“Buku tabungan bukan melalui system core banking, sehingga pelaku membuat rekening koran palsu seolah-olah asli, kemudian diserahkan kepada nasabah yang menjadi korban penipuan,” ucap Fadly.

Guna mengusut kasus kejahatan perbankan ini, tim penyidik Kejari HSU telah mengorek keterangan sebanyak 12 saksi.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, tim penyidik Kejari HSU telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. Tunggu saja, dalam waktu dekat, kami akan umumkan secara resmi penetapan tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. jjr

 

Tags: Agustiawan UmarBPR Telaga SilabaKepala Kejari HSUKepala Seksi PidsusMhd Fadly ArbyTelaga Silaba
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA