
AMUNTAI – Oknum karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan berinisial TR, sebentar lagi statusnya naik menjadi tersangka akibat diduga telah menipu nasabah,.
Pengusutan kasus kejahatan perbankan ini setelah tim penyidik intelijen bersama pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), menaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (17/11).
Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Pidsus Mhd Fadly Arby mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan TR terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2022. Akibat perbuatannya, nasabah BPR Telaga Silaba menderita kerugian dengan total Rp 1.226.625.700 atau Rp 1,2 miliar lebih.
“Total transaksi yang dilakukan sebanyak 134 transaksi dari 22 rekening. Rinciannya ada 20 buku rekening dan 2 deposito,” ujarnya, Kamis (17/11).
Ia menjelaskan, modus operandi yang dimainkan oknum karyawan BPR Telaga Silaba ini dengan cara menarik tabungan nasabah menggunakan slip penarikan bermodal tanda tangan palsu.
“Modus lainnya dengan pengambilan tabungan jemput bola kepada para nasabah. Namun uang setoran tersebut tidak dilakukan pencatatan pembukuan bank secara resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, TR juga menerbitkan bilyet deposito palsu yang diberikan kepada para nasabah. “Uang setoran deposito nasabah tidak dilakukan kepada bank, sehingga tidak masuk catatan pembukuan bank,” katanya.
Menurutnya, TR kemudian menyimpan dan tidak mengembalikan buku tabungan milik nasabah dalam waktu lama. Ia pun membuat laporan palsu pada buku tabungan nasabah.
“Buku tabungan bukan melalui system core banking, sehingga pelaku membuat rekening koran palsu seolah-olah asli, kemudian diserahkan kepada nasabah yang menjadi korban penipuan,” ucap Fadly.
Guna mengusut kasus kejahatan perbankan ini, tim penyidik Kejari HSU telah mengorek keterangan sebanyak 12 saksi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, tim penyidik Kejari HSU telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. Tunggu saja, dalam waktu dekat, kami akan umumkan secara resmi penetapan tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. jjr