
BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan suap terkait Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/11).
Seperti sidang sebelumnya, terdakwa Mardani dihadirkan secara virtual di Gedung KPK Jakarta.
Agenda sidang mendengarkan keterangan 8 saksi yang dihadirkan JPU Budi Serumpaet SH dan kawan-kawan. Namun, hanya 6 orang yang diperkenankan majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro SH MH, untuk memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan dua saksi yang tidak diperkenankan, karena bisanya hanya melalui virtual.
Dari enam saksi itu salah satunya bernama Abdul Haris merupakan PIC PT PCN.
Di depan persidangan saksi Abdul Haris mengenal terdakwa Mardani Maming hanya dari informasi dan berita kalau terdakwa waktu itu Bupati Tanah Bumbu.
“Saya kenal tapi tidak pernah bertemu langsung atau berjabat tangan,” katanya
Saksi Haris dihadirkan di persidangan karena berdasarkan isi BAP pernah memberikan keterangan di penyidik KPK.
Diakui saksi memang benar pernah diperiksa KPK, karena almarhum Hendri Setio merupakan pimpinannya.
Ketika ditanya JPU, apakah saksi mengetahui terkait proses pengalihan dari PT BKPL ke PT PCN? Saksi mengatakan tidak mengetahui.
Begitu pula ketika ditanya JPU, apakah mengetahui atau ada melihat terdakwa menemui Hendri Setio? Saksi juga mengatakan tidak tahu.
Pernyataan saksi ini sempat membuat JPU agak bingung, karena beda dengan isi BAP. “Semua itu kan katanya Hendri,” kata Haris.
Begitu juga ketika ditanya JPU, terkait pembagian keuntungan 70 persen untuk PT PCN dan 30 persen untuk PT ATU.
Menurut Haris, berdasarkan pengakuan Hendri Setio yang menceritakan kepadanya, bentuk emplementasi dari 30 persen sebesar Rp 10 ribu per matrix ton. “Kata pak Hendri itu untuk pak Bupati,” jelas saksi.
Namun ketika ditanya majelis hakim maupun JPU dan tim penasihat hukum terdakwa, apakah saksi pernah melihat atau mengetahui kalau Rp 10 ribu per matrix ton itu benar-benar dikasihkan Hendri kepada terdakwa, ia mengatakan tidak tahu dan tidak pernah melihat.
Sementara, dua saksi yang sempat memberikan keterangan yakni Bambang Setiawan dan Bambang Herwandi, juga mengatakan tidak mengetahui mengenai dugaan suap tersebut. ris