
BANJARMASIN – Tim gabungan Macan Kalimantan Selatan, Macan Bamega, Resmob Polres Tapin, dan Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), meringkus tiga pemilik tambang emas ilegal yang longsor di kawasan Gunung Kura-kura, Desa Buluh Kuning, Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
Ketiga tersangka berinisial S, A dan AS diamankan di lokasi berbeda. S ditangkap saat tidur di rumahnya di Kelurahan Garis Hanyar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Kemudian, tersangka A di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS, diringkus ketika ingin melarikan diri ke Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Sementara, AS dibekuk dirumahnya di kawasan Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai membenarkan ada sejumlah tersangka yang telah berhasil diamankan.
Ia mengatakan, saat ini ketiga tersangka tengah menjalani proses hukum atas perbuatan mereka, yang mengakibatkan tewasnya beberapa korban dalam insiden longsornya lokasi tambang emas ilegal di Gunung Kura-kura.
“Ada tiga tersangka yang sudah diamankan, selanjutnya mereka akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya, Selasa (15/11) malam.
Ia menjelaskan, tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan ilegal itu, baik sebagai pemilik mesin tromol dan mesin diesel, atau bertindak sebagai pemodal. Ada pula sebagai pekerja tambang emas ilegal.
“Seperti tersangka berinisial AS diketahui memiliki sejumlah mesin tromol di kawasan tersebut. Pengakuan yang bersangkutan saat diinterogasi petugas, menyebutkan ia pertama kali ikut aktivitas pertambangan liar di Gunung Kura-kura sejak tahun 1999,” jelasnya.
Rifai menambahkan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. jjr