
BANJARMASIN – Tim Unit 1 Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang selebgram berinisial MF, yang menjual kosmetik tanpa izin edar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin.
“Pelaku menjual kosmetik berbagai jenis body lotion dengan nama dagang Fazarbungaz,” kata Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Leo Martin Pasaribu, Kamis (17/11).
Hasil pemeriksaan petugas terhadap barang yang dijual melalui media sosial dan online shop itu, tidak ada mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang menjadi ketentuan wajib BPOM.
Sebagaimana aturan, setiap produk yang diperjualbelikan baik dikonsumsi ataupun dioleskan ke kulit, harus jelas kandungannya melalui tahapan uji oleh BPOM.
Ia menyebutkan, selebgram pemilik akun Instagram Fazarbungaz dengan 108 ribu pengikut itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sejak Rabu (16/11).
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (G) Undang Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia pun mengingatkan kepada masyarakat, untuk cerdas dalam membeli suatu produk terlebih kosmetik, karena sangat rentan tercemar berbagai bahan kimia berbahaya jika tak melalui perizinan BPOM, sehingga mengancam kesehatan.
Sedangkan bagi pelaku usaha, diwajibkan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik berizin BPOM, dengan mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang. “Jadi, selain menjadi pembeli cerdas juga harus menjadi penjual cerdas,” pungkas Leo. ant