
MARTAPURA – Hampir enam bulan lebih diusut penyidik Polres Banjar, akhirnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar telah memasuki tahap penyidikan.
Dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi, merupakan buntut rapat paripurna dewan yang ricuh.
Ini ketika agenda pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar berubah tiba-tiba, padahal sudah diputuskan dalam Badan Musyawarah (Banmus) hingga dibawa ke rapat paripurna DPRD Banjar di Martapura pada Rabu (27/4) lalu.
Bahkan, paripurna dewan ini sempat diwarnai kericuhan, dan ditandainya dengan nyaris adu pukul antaranggota DPRD Kabupaten Banjar.
Buntut rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dalam memilih pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ricuh itu, membuat Muhammad Rofiqi sebagai pihak yang merasa dirugikan karena tanda tangannya diduga dipalsukan, dan melapor ke Polres Banjar pada Rabu (27/4) ditemani koleganya.
Usut punya usut, diduga ada oknum di DPRD Kabupaten Banjar yang sengaja memalsukan tanda tangan ketua dewan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muhammad Bardan mengakui, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Banjar pada Senin (15/11).
Menurutnya, SPDP itu telah diterima jaksa penuntut umum (JPU). “Ya, kami sudah menerima SPDP dari penyidik Polres Banjar,” ucapnya.
Kuasa hukum Muhammad Rofiqi selaku pelapor, Supiansyah Darham mengatakan, jika sudah dikirim SPDP oleh penyidik kepolisian ke jaksa, biasanya sudah ada tersangka.
“Sebab, SPDP atau sprindik itu dikeluarkan oleh penyidik kepolisian karena penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan korban Ketua DPRD Kabupaten Banjar, bisa jadi tersangka tidak sendirian.
“Tersangka bisa lebih dari satu orang. Karena ada pasal yang menyebutkan turut serta melakukan tindak pidana (Pasal 56 KUHP),” pungkasnya. jjr