
BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan MFJ selaku konsultan pengawas proyek pembangunan fisik Terminal Km 6 Banjarmasin, sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 1,6 miliar.
“Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan juga langsung dititipkan di Ruang Tahanan Polresta Banjarmasin,” kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra, Rabu (16/11).
Langkah hukum menjerat tersangka, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1842 /Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Juli 2019 atas nama terpidana FN.
Majelis Hakim berpendapat, pihak-pihak yang bersalah serta terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik Terminal Km 6 Kota Banjarmasin 2014, bukan hanya penyedia barang atau jasa, tetapi juga termasuk pihak pengguna barang atau jasa selaku pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, dan juga yang turut terlibat dan bersalah adalah pihak konsultan pengawas dan sebagainya.
Atas dasar putusan tersebut, Kejari Banjarmasin melaksanakan penyidikan kembali yang dimulai pada 19 Oktober 2022.
“Menimbang telah cukupnya alat bukti permulaan yang didapat dari pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli serta dokumen yang terkait dengan perkara, maka MFJ selaku konsultan pengawas kami tetapkan tersangka,” ujarnya.
Proses penyidikan pun dikebut agar perkara tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap pembuktian di persidangan.
Diketahui, kasus korupsi Terminal Km 6 Banjarmasin telah menjebloskan tiga orang ke penjara, akibat proyek multiyear bersumber dari APBD Kota Banjarmasin itu tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak.
Pertama yakni KS selaku Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, yang dalam putusan Mahkamah Agung divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider selama enam bulan.
Kemudian, dua terpidana lainnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MH dan kontraktor FN divonis empat tahun penjara, serta denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 666 juta, yang apabila tak dibayarkan diganti pidana kurungan dua tahun. ant