Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Urgensi Standar Pelayanan

by matabanua
15 November 2022
in Opini
0
D:\2022\November 2022\16 November 2022\8\8\maulana akhmadi.jpg
Oleh :Maulana Achmadi, S.Sos, M.A.P. (Pekerjaan: Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel).

Dalam beberapa bulan terakhir, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menerima belasan laporan berkenaan dengan dugaan terjadinya penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan oleh instansi penyeleggara pelayanan publik. Rata-rata laporan tersebut disebabkan karena adanya ketimpangan antara harapan pemohon layanan dengan kemampuan penyelenggara dalam memberikan pelayanan.

Terkadang permasalahan yang terjadi cukup sepele, hanya soal miss komunikasi. Masyarakat merasa tidak dilayani oleh petugas layanan, padahal menurut mereka persyaratan yang disampaikan sudah cukup lengkap. Padahal, menurut petugas pelaksana layanan, persyaratan yang disampaikan masih belum lengkap, masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon, agar pengajuan permohonan dapat diproses.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\8\8\Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar.jpg

Anomali Bulan Kemerdekaan

24 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Tim Percepatan Penurunan Stunting Direvisi

24 Agustus 2025
Load More

Pada kenyataannya, tidak sedikit instansi penyelenggara yang jangankan menerapkan standar pelayanan, bahkan punya atau menyusun standar pelayanan saja tidak pernah. Maka wajarlah instansi yang seperti ini akan seringkali dikeluhkan dan diadukan pelayanannya oleh masyarakat.

Di kesempatan lainnya, tidak jarang pengaduan tersebut bahkan juga disertai dengan perdebatan antara pengguna layanan dengan petugas pelaksana layanan. Masyarakat seolah jengah, ketika mendapati pelayanan yang menurut mereka lamban, tidak sesuai standar. Di sisi lain, petugas pelaksana layanan seringkali berdalih keterbatasan jumlah SDM lah yang menjadi kendala lambatnya layanan mereka.

Instansi penyelenggara pelayanan seringkali merasa bahwa telah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan, tetapi masyarakat merasa pelayanannya lamban. Apalagi soal biaya pelayanan, rata-rata biaya layanan di penyelenggara layanan tidak dikenakan biaya / gratis, tetapi tidak terpampang bahwa layanan tersebut gratis. Terkadang masih ditemukan oknum nakal yang ketika di akhir layanan menyerahkan produk layanan yang sudah jadi, menyampaikan bahwa biayanya “seikhlasnya saja”. Hal tersebut tentu membuat masyarakat bingung, kalau diberi, rasa-rasanya pelayanannya seharusnya gratis, tetapi karena sudah disebut “seikhlasnya saja”, timbul rasa pakewuh, kurang elok rasanya kalau tidak diberi.

Berbagai permasalahan akibat belum adanya standar pelayanan, ataupun penyusunan standar pelayanan yang asal-asalan tersebut tidak perlu terjadi, seandainya aturan tentang penerapan standar pelayanan dilaksanakan, dan instansi penyelenggara pelayanan publik memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi masyarakat, mulai dari proses penyusunan hingga sosialisasi penerapannya. Karena tidak jarang muncul permasalahan, ketika standar pelayanan disusun oleh penyelenggara layanan, tanpa memperhatikan kepentingan dan sudut pandang dari pengguna layanan. Pun demikian dengan pengguna layanan, selalu berekspektasi tinggi terhadap layanan yang diberikan oleh penyelenggara layanan, padahal instansi penyelenggara layanan memiliki berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah pegawai, atau bahkan keterbatasan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai itu sendiri.

Standar layanan seharusnya tidak boleh berbeda-beda antara apa yang dimaksud oleh instansi penyelenggara pelayanan publik, dengan yang dipahami oleh masyarakat selaku pengguna layanan. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Untuk itu, standar pelayanan ini perlu ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat, sebelum standar pelayanan diterapkan.

Pentingnya standar pelayanan, juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan, yang menyebutkan bahwa bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Artinya instansi penyelenggara layanan wajib memili standar pelayanan, yang kemudian dapat menjadi indikator apakah pelayanan yang diberikan sudah baik sesuai standar atau tidak.

Tidak hanya sekedar menyusun saja, tetapi instansi juga punya kewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan standar pelayanan, sebagai perwakilan pihak yang akan mengakses layanan tersebut, sebelum standar pelayanan tersebut ditetapkan. Instansi juga mempunyai kewajiban untuk melakukan internalisasi dan mensosialisasikan standar pelayanan yang sudah ditetapkan, sebelum diterapkan.

Adanya standar pelayanan merupakan hal yang penting bagi instansi penyelenggara layanan, sebagai tameng batasan kemampuan instansinya dalam memberikan pelayanan, jika suatu waktu dipersoalkan oleh pengguna layanan. Sebab, salah satu hal yang termuat pada standar pelayanan adalah jangka waktu. Melalui penetapan jangka waktu pelayanan, instansi bisa menyampaikan berapa lama jangka waktu yang disanggupi oleh instansi dalam memberikan pelayanan, tentu setelah melakukan berbagai pertimbangan, seperti jumlah SDM, kompetensi, anggaran, sarana prasarana, dan lain-lain.

Pelibatan masyarakat melalui Diskusi Grup Terfokus atau Dengar Pendapat tentang rancangan standar pelayanan juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Sebab, di momen inilah sejatinya instansi penyelenggara dapat bernegosiasi menyepakati seluruh standar pelayanan, termasuk beberapa hal yang acap kali menjadi polemik dan seringkali dikeluhkan oleh masyarakat dalam pelayanan, seperti: persyaratan dan jangka waktu. Sebab selain melihat kebutuhan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat, juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan instansi penyelenggara layanan, sehingga Batasan penyesuaian persyaratan maupun jangka waktu dapat diterima oleh kedua belah pihak, masyarakat sebagai perwakilan pengguna layanan, dan pihak penyelenggara layanan.

Standar pelayanan barulah hal yang paling standar, paling mendasar dalam pelayanan publik. Namun menjadi hal yang urgent diterapkan, karena adanya standar pelayanan dapat menjadi indikator atau tolak ukur sudah baik atau tidaknya penyelenggaraan pelayanan publik. Ketiadaan standar pelayanan menunjukkan betapa tidak adanya komitmen dari penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu dapat dipastikan pelayanannya akan acapkali dikeluhkan. Penyelenggara pelayanan publik yang terbaik sekalipun, jika tidak ada standar pelayanannya, tetap bisa saja mendapatkan keluhan dan protes dari pengguna layanan, karena tidak adanya kesepakatan dan indikator batasan yang jelas mengenai kemampuan instansi penyelenggara. Sebab itulah penyelenggara layanan perlu membatasi harapan masyarakat, dengan kemampuan dan kapasitas instansi penyelenggara melalui standar pelayanan.

Standar pelayanan publik harus ada, tetapi proses penyusunan, penetapan, dan penerapannya jangan sampai dilakukan sembarangan. Sebisa mungkin melibatkan masyarakat dan pihak terkait, agar mendapatkan masukan dan solusi jika ada gap antara harapan masyarakat, dengan kemampuan dari penyelenggara. sehingga pada akhirnya, pelayanan publik yang prima dapat terwujud.

 

 

Tags: Maulana AchmadiOmbudsman RI Kalselpelayanan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA