TANJUNG – Satuan Reserse Polres Tabalong amankan seorang pria berinisial AR alias Ulis alias Katolik (41) karena diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor jenis matik milik seorang aparat Desa Tanta, Kecamatan Tanta Tabalong.
Pelaku yang merupakan warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Tabalong ini diamankan petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama saat berada di Sungai Jaing Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong Minggu (13/11) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan pelaku ini diamankan petugas berdasarkan laporan korban berinisial JH seorang aparat desa di Desa Tanta, Kecamatan Tanta Tabalong.
“Dari laporan tersebut petugas langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/11).
Dari keterangan korban penggelapan ini ungkap Aipda Yudha berawal pada saat pelaku AR meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan untuk pergi memperbaiki handphone, Jum’at (11/11) malam.
Namun setelah ditunggu- tunggu, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut dan bahkan nomor Handphone pelaku saat dihubungi tidak aktif lagi.
Keesokan harinya, Sabtu (12/11) malam, pada saat korban berinisiatif untuk mencari BPKB dan STNK sepeda motor tersebut, namun BPKB dan STNK nya tersebut sudah tidak ada pada tempatnya lagi.
“Dari keterangan korban , BPKB dan STNK tersebut disimpannya di dalam lemari dirumahnya,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelapor telah dirugikan sebesar Rp 6 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
” Saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor beserta Bpkb dan stnknya telah diamankan di Polres Tabalong,” terangnya.
Kepada petugas, pelaku tambah Yudha mengakui perbuatannya dan kepadanya akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(tal).