
BANJARMASIN – Polemik antarpemilik saham PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) berakhir pada laporan polisi.
Komisaris Utama Yusti Yudiati pemegang 40 persen saham di perusahaan tersebut, melaporkan ARP (69) dan IY (48) ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (24/2).
Muhammad Rusdi selaku kuasa hukum Yusti Yudianti mengatakan, sejak berdirinya perusahaan pada tahun 2009 hingga 2016, tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan pada 2017 Yusti Yudiati meminta digelar RUPS.
“Yusti Yudiati malahan dikeluarkan sebagai komisaris utama, namun tetap sebagai pemegang saham 40 persen,” katanya, Sabtu (12/11).
Ia mengatakan, pada tahun 2018 dilakukan RUPS, dan perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9 miliar, tetapi tidak diberikan kepada kliennya sebagai pemegang saham dengan alasan perusahaan masih memerlukan dana tersebut. “Tahun 2019, klien saya kembali minta digelar RUPS, tapi ditolak,” ujarnya.
ARP dan IY diketahui diduga menggelapkan dana perusahaan dengan mendirikan perusahaan baru, yang juga bergerak di bidang konstruksi memproduksi tiang pancang menggunakan modal PT KCE.
“Laporan kami tentang penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tanggal 13 Juli 2022 lalu sudah ada penetapan tersangka, namun hingga bulan November 2022 belum juga diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rusdi menyampaikan kedua tersangka beralasan sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan. Namun alasan ini membuatnya curiga kalau alasan tersebut hanya menjadi cara kedua tersangka berkelit dari pemeriksaan penyidik.
Ia berharap, penyidik Polda Kalsel dapat sesegeranya melaksanakan pemeriksaan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka, serta mengamankan barang bukti yang masih banyak dalam penguasaan kedua tersangka.
Bahkan dari hasil audit investigasi yang dilakukan kantor akuntan publik, diketahui dugaan penggelapan dan pencucian uang mencapai angka Rp 17 miliar.
“Kami berharap Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel dapat melakukan penegakan hukum yang selurus-lurusnya, tanpa terpengaruh intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Terpisah, berkaitan dengan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. “Sudah Mas,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp. jjr