Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BPN edukasi masyarakat agar lahan disertifikat

by matabanua
13 November 2022
in Lintas
0
D:\2022\November 2022\14 November 2022\10\lintas\l1.jpg
UKUR LAHAN – Petugas dari Badan Pertanahan nasional tengah­ melakukan persiapan pengukuran lahan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).(Foto: mb/ant)

 

KOTABARU-Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengedukasi masyarakat agar mendaftarkan lahan miliknya, untuk disertifikatkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Artikel Lainnya

C:\Users\Desain 01\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\lin.jpg

Bupati Buka Tanah Bumbu Adventure Offroad Non Winch Individual Tahun 2025

19 Agustus 2025
Puluhan peserta ikuti balap perahu ces di DAS Margasari Tapin

Puluhan peserta ikuti balap perahu ces di DAS Margasari Tapin

18 Agustus 2025
Load More

“Sebagian masyarakat di perdesaan enggan menyertifikatkan lahan mereka karena khawatir ditarik pajak,” kata staf Bagian Penetapan Hak Atas Tanah pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan Mukhlis Erpani.

Dia menjelaskan, sebagian warga tidak mau tanah yang diperoleh dari warisan orangtuanya itu disertifikati, karena nantinya akan ditagih pajak tanah.

Menurut mereka, lanjut Mukhlis, tanah yang sudah ada sertifikatnya nantinya, saat diperjualbelikan akan dikenakan pajak, sementara tanah yang belum bersertifikat tidak kena pajak.

Itulah salah satu alasan sebagian warga perdesaan enggan mengurus sertifikat, meskipun program PTSL gratis tidak perlu membayar.

Mukhli mengaku, perlu ada edukasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di perdesaan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan membuat sertifikat gratis.

Ia mengakui, ketika terjadi transaksi jual beli lahan melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT), maka ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.

Di antaranya, biaya biaya PPAT sekitar 1,5 persen dari harga jual tanah. Selanjutnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang sebesarnya 10 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai jual obyek pajak.

Apabila warga merasa keberatan membayar kewajibannya itu, ada alternatif untuk mengajukan keberatan melalui Dinas Pendapatan Daerah, di mana mereka bertransaksi atau berdomisili dan Kantor Layanan Pajak.

Meski ada sebagian warga perdesaan enggan menyertifikatkan lahannya, program PTSL di Kalsel setiap tahun rata-rata mencapai target hingga akhir tahun.

Periode 2022 Kalimantan SElatan mendapatkan kuota sertifikat sebanyak 151.000 bidang.”Hingga saat ini kuota tersebut sudah terealisasi sekitar 80 persen. Biasanya hingga 31 Desember terealisasi 100 persen,” terangnya.

Kepala Badan Pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Rivai mengatakan, pihaknya saat ini tengah membuat aplikasi margov dan Citygov untuk memaksimalkan dalam mengelola potensi pajak.{{an/mb03]}

 

 

Tags: BPHTBBPNKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional KalselMukhlis ErpaniPTSL
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA