BANJARMASIN – Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang laki-laki yang diduga mengancam anggota polri menggunakan senjata tajam.
Insiden bermula saat sejumlah laki-laki diduga membuat keonaran di Cafe Contain di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (6/11) sekitar pukul 01.00 Wita.
Keributan itu berujung dengan pengancaman, yakni Agus Ardiansyah alias Ajung (45), warga Jalan Simpang Gusti V, Kompleks Mutiara, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, akan membacok anggota polri yang berupaya mendamaikan perselisihan antara pengunjung cafe.
“Orang ini sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara tadi subuh,” ucap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, Rabu (9/11).
Ia menyebutkan, pria tersebut ditangkap polisi di rumahnya. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan. “Ini kita proses. Hanya ada satu tersangkanya, dan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Sudirno.
Dari tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis belati dengan panjang sekitar 28 cm.
Menurutnya, saat itu korban anggota polri bernama Dwi Bogi Yuniawan (20), warga Jalan Melayu Gang IAIN, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, melintas di Jalan Brigjen H Hasan Basri, tepatnya di Cafe Contain, Kelurahan Alalak Utara.
Dwi melihat ada terjadi keonaran antarpengunjung di Cafe Contain, dan keributan itu sampai ke Jalan Simpang Tangga. “Naluri polisi, korban berhenti dengan maksud melerai dan mengamankan situasi,” kata Sudirno.
Namun kemudian datang lagi beberapa orang pria (teman tersangka) yang melakukan penganiayaan kepada korban (polisi) menggunakan tangan kosong. Polisi muda ini pun menghubungi rekannya untuk membantu. Tidak lama, mereka pun datang mengamankan situasi di TKP.
Kemudian datang pelaku dengan menghunuskan senjata tajam membacok ke arah korban, padahal ia tahu korban sebelumnya mengenalkan diri sebagai anggota polri, namun tetap saja pelaku mengancam dengan menghunuskan sajam tersebut.
Melihat hal itu, polisi lainnya pun mengamankan pelaku beserta barang bukti dan di bawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana Pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP. sam