Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Tapin Ungkap Kasus Narkotika

by matabanua
9 November 2022
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2022\November 2022\10 November 2022\2\2\New Folder\Petugas Amankan Pengedar Pil Dexro.jpg
KONFERENSI PERS – Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar di Aula Sewakottama, Rabu (9/11). (Foto: mb/her)

 

RANTAU – Polres Tapin menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Aula Sewakottama, Rabu (9/11).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

“Pengungkapan kasus kejahatan adalah tanggung jawab kita bersama, karena itu segera laporkan jika ada kegiatan peredaran gelap narkoba atau yang menggangu ketentraman dan ketertiban agar segera kita tindak,” ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser.

Menurutnya, dalam menjaga ketertiban dan harkamtibmas, laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengungkap tiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapin.

“Karena itulah, kita berpesan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan harkamtibmas ini adalah tugas bersama, agar saling bahu membahu. Dalam artian, jika ada pengedaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan pasti akan kita respons,” katanya.

Kapolres mengatakan, terkait pengungkapan kasus peredaran Pil Dextro berawal dari diamankannya seorang ibu rumah tangga berinisial N (40) dari Kecamatan Tapin Utara, dengan barang bukti sebanyak 605 butir pil dexromentropan yang kemudian dikembangkan ke Kecamatan Bakarangan, dan berhasil mengamankan J (54) dengan barang bukti 1.000 pil dextro. “Diakui tersangka, barang bukti ini didapatkan dari Banjarmasin,” ucapnya.

Ia menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan, karena obat-obatan tersebut menjadi faktor terjadinya tindak penganiayaan.

“Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya penganiayaan ini sudah kita identifikasi dan antisipasi dari sekarang. Termasuk senjata tajam, minuman keras, termasuk obat-obatan terlarang adalah kejahatan yang harus kita identifikasi dari sekarang,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pil Dextro dijual per paket dengan satu paketnya berisi 10 butir dengan harga sekitar Rp 15.000. Jika di kalkulasi, ada sekitar 160 paket yang jika diuangkan sekitar Rp 2.400.000.

“Berarti untuk masyarakat yang bisa kita selamatkan sekitar 160 orang. Tersangka akan dikenakan Pasal 197 dan Pasal 168 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman tertingginya 15 tahun penjara,” kata Ernesto..

Konferensi pers juga menghadirkan perwakilan dari dinas kesehatan yang menjelaskan bahaya dari pemakaian obat-obatan tanpa izin edar. her

 

Tags: AKBP Ernesto SaiserAula SewakottamaKapolres TapinNarkotikaPolres Tapin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA