
RANTAU – Polres Tapin menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Aula Sewakottama, Rabu (9/11).
“Pengungkapan kasus kejahatan adalah tanggung jawab kita bersama, karena itu segera laporkan jika ada kegiatan peredaran gelap narkoba atau yang menggangu ketentraman dan ketertiban agar segera kita tindak,” ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser.
Menurutnya, dalam menjaga ketertiban dan harkamtibmas, laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengungkap tiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapin.
“Karena itulah, kita berpesan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan harkamtibmas ini adalah tugas bersama, agar saling bahu membahu. Dalam artian, jika ada pengedaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan pasti akan kita respons,” katanya.
Kapolres mengatakan, terkait pengungkapan kasus peredaran Pil Dextro berawal dari diamankannya seorang ibu rumah tangga berinisial N (40) dari Kecamatan Tapin Utara, dengan barang bukti sebanyak 605 butir pil dexromentropan yang kemudian dikembangkan ke Kecamatan Bakarangan, dan berhasil mengamankan J (54) dengan barang bukti 1.000 pil dextro. “Diakui tersangka, barang bukti ini didapatkan dari Banjarmasin,” ucapnya.
Ia menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan, karena obat-obatan tersebut menjadi faktor terjadinya tindak penganiayaan.
“Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya penganiayaan ini sudah kita identifikasi dan antisipasi dari sekarang. Termasuk senjata tajam, minuman keras, termasuk obat-obatan terlarang adalah kejahatan yang harus kita identifikasi dari sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pil Dextro dijual per paket dengan satu paketnya berisi 10 butir dengan harga sekitar Rp 15.000. Jika di kalkulasi, ada sekitar 160 paket yang jika diuangkan sekitar Rp 2.400.000.
“Berarti untuk masyarakat yang bisa kita selamatkan sekitar 160 orang. Tersangka akan dikenakan Pasal 197 dan Pasal 168 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman tertingginya 15 tahun penjara,” kata Ernesto..
Konferensi pers juga menghadirkan perwakilan dari dinas kesehatan yang menjelaskan bahaya dari pemakaian obat-obatan tanpa izin edar. her