JAKARTA – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menghantui pekerja di Indonesia. Wabah PHK ini sebetulnya sudah marak terjadi sejak awal 2022.
Catatan redaksi, menyebutkan sudah ada lebh dari 10 perusahaan yang melakukan PHK. Sebagian besar merupakan industri startup atau berbasis digital.
Terbaru, pekerja industri tekstil dan alas kaki juga diambang ketidakpastian seiring dengan banyaknya buruh yang dirumahkan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan sudah ada 45 ribu orang pekerja yang dirumahkan oleh pabrik tekstil tersebut.
Anton juga mengatakan perusahaan garmen (tekstil) dan sepatu (alas kaki) terpaksa menempuh PHK karena orderan atau pesanan berkurang. Bahkan, ada pembeli yang membatalkan pesanan, meski produksi sudah dilakukan. “Sudah produksi disuruh hold. Sehingga, PHK mulai terjadi sejak saat ini dan diperkiakan hingga 2023 mendatang,” ujarnya.
Kendati, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat tidak perlu panik akan isu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di industri tekstil.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah akan melakukan berbagai cara untuk mengatasi hal tersebut.
“Jadi mari kita sikapi PHK ini dengan tidak panik, kami semua ini, kita upayakan smaksimal mungkin untuk mengatasi nya,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan munculnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil Indonesia.
Menurutnya, hal itu lantaran perlambatan ekonomi yang terjadi pada mitra dagang Indonesia seperti AS dan Eropa, sehingga permintaan ekspor pun berkurang.
Permintaan yang melambat ini membuat stokang sudah diproduksi oleh perusahaan menumpuk, sehingga terjadi kerugian. Kerenanya, mau tak mau pelaku usaha menghemat pengeluaran dengan memberhentikan pekerjanya.
Dengan kondisi ini, Airlangga mengatakan pemerintah akan melakukan kajian dan melihat kondisi di lapangan. Tujuannya untuk bisa mencari solusi agar PHK besar-besaran tak terjadi.
Terkait restrukturisasi kredit, menurutnya hal ini sudah dikomunikasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah dan OJK akan melihat industri padat karya mana yang memang betul-betul membutuhkan bantuan.
Kondisi industri yang mengkhawatirkan sehingga membuat pemerintah mau tak ma harus turun tangan menimbulkan pertanyaan tersendiri, apakah kondisi PHK kali ini lebih parah dibandingkan saat pandemi covid-19 melanda?
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan ancaman PHK kali ini akan lebih buruk dibandingkan dengan saat pandemi pada 2020 lalu.
Data Kementerian Ketenagakerjaan pada November 2020, saat pandemi covid-19 masuk ke Indonesia, 29,12 Juta orang terdampak.
Menaker saat menjadi keynote speaker pada peluncuran Hasil Analisis Dampak Covid-1Terhadap Perluasan Kesempatan Kerja dan Implikasinya pada 24 November 2020 lalu merinci angka itu berasal dari pengangguran karena covid 2,56 juta orang, bukan angkatan kerja karena covid-19 sebesar 0,76 juta orang, tidak bekerja karena covid-19 sebesar 1,77 juta orang dan yang bekerja dengan mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 24,03 juta orang.
“Kalau pada saat pandemi yang PHK sektor tradisional, saat ini digital pun juga alami PHK massal. Kalau berlanjut maka ada 4 juta lebih angkatan kerja baru yang harus bersaing dengan pengangguran korban PHK. Persaian kerja semakin ketat, dan akibatnya masalah lain yakni tekanan ke pendapatan agregat masyarakat,” jelas Bhima.
Sebab itu, yang perlu dilakukan pemerintah tidak hanya memberikan relaksasi berupa restrukturisasi kredit, tetapi juga menyiapkan paket kebijakan yang lengkap.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah paket kebijakan yang lengkap dari mulai relaksasi perpajakan khususnya penurunan tarif PPN, diskon tarif listrik, perlindungan impor pakaian jadi, sampai peningkatan BSU dan bansos tunai bagi rentan miskin,” tuturnya. cnn/mb06